Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan Gubernur Jawa Barat segera mencabut huruf d pada DIKTUM KETUJUH SK UMK 2020

(SPN News) Bandung, pada (28/7/2020) di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dilaksanakan sidang pembacaan atas gugatan pekerja/buruh buruh Jawa Barat terhadap huruf d pada DIKTUM KETUJUH dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang UMK 2020. Selain itu dilakukan pembacaan putusan tentang gugatan Apindo terhadap UMK Jawa Barat 2020.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pekerja/buruh Jawa Barat melakukan aksi pengawalan terhadap pembacaan sidang tersebut. Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan ” gugatan SP/SB terkait diktum 7 point’ d dikabulkan dan diperintahkan kepada gubernur agar segera mencabut Diktum 7 point d tersebut dan gugatan Apindo terhadap SK UMK 2020 ditolak oleh Majelis Hakim”.

Baca juga:  ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI LANDASAN DALAM BERORGANISASI

SN 09/Editor