Pihak Penggugat yaitu PT Sunindo Adi Persada tidak menghadiri sidang lanjutan yang digelar di PN Cibinong

(SPN News) Cibinong, Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Selasa (23/07) merupakan jadwal sidang lanjutan gugatan PT Sunindo Adi Persada melawan DPC SPN Kabupaten Bogor, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Plt Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, dan GSPMII Nomor : 70/Pdt.G/2019/PN.Cb I di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor.

Yang seharusnya sidang kali ini penentuan selanjutnya akan seperti apa dikarenakan PT Sunindo Adi Persada selaku pihak penggugat mangkir dalam persidangan maka sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan (30/07).

“Terlihat bahwa PT Sunindo Adi Persada selaku penggugat hanya melakukan upaya intimidasi kepada pemerintah dalam hal ini mediator Disnaker Kabupaten Bogor dan kepada serikat pekerja dengan melakukan gugatan yang sebenarnya mereka sendiri tidak siap dengan gugatannya, sampai dengan beberapa kali agenda persidangan di PN Cibinong belum masuk ke pokok perkara karena pihak penggugat selalu terlihat kesulitan dalam hal yang sebenernya sederhana seperti uang panjar yang belùm dilunasi, lalu kuasa yang mencabut gugatan lalu pihak perusahaan akan di lanjutkan lagi, kemudian surat kuasa yang tidak benar karena tidak menghadirkan advokat yang punya ijin beracara dan juga di persidangan tadi mereka malah tidak hadir ke ruang sidang padahal sebelumnya kita melihat mereka ada di PN Cibinong. Jadi kita sebenernya di rugikan secara waktu dan biaya selama proses ini yang ternyata PT Sunindo mempermainkan persidangan” terang Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat.

Baca juga:  INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2022

SN 08/Editor