Tim kajian revisi UU No 13/2003 SPN mengadakan rapat perdana terkait pembahasan point – point revisi versi SPN

(SPN News) Jakarta, bertempat di Kantor DPP SPN pada (24/7/2019) dilakukan rapat perdana tim kajian revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Tim ini dibentuk untuk membuat draft kajian revisi UU No13/2003 tentang ketenagakerjaan versi SPN yang nantinya akan diusulkan apabila pemerintah memaksakan untuk melakukan revisi terhadapt UU Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam rapat perdana ini dibahas tentang draft revisi UU No 13/2003 yang muncul akhir – akhir ini. Pada prinsifnya SPN tetap menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena menilai bahwa hanya penegakkan hukum ketenagakerjaan saja yang masih menjadi persoalan dan kalau pun memang harus direvisi, SPN meminta agar revisi tersebut sesuai dengan versinya SPN dan berpihak kepada kepentingan buruh secara umum.

Baca juga:  44 PEKERJA PT GOODYEAR DIPHK

SN 09/Editor