Sidang Pertama terkait permohonan PHK oleh kuasa hukum PT Nippon Paint atau PT Nipsea Paint And Chemicals kepada majelis Hakim atas nama Achmad Sulaiman

(SPNEWS) Jakarta, Pada (11/05/2022) Achmad Sulaiman selaku tergugat mengahdiri persidangan di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta pusat. Dengan Nomor Gugatan  145 .Pdt sus phi /2022/phi JKT pst. Aenda sidang pertama dengan pokok perkara permohonan PHK oleh kuasa hukum Perusahaan PT Nippon Paint atau PT Nipsea Paint and Chemicals kepada majelis Hakim atas nama Achmad Sulaiman pekerja Nippon paint yang sudah bekerja kurang lebih 8 tahun. Untuk diketahui bahwa Ahmda Sulaiman selain sebagai pekerja tercatat pula sebagai pengurus serikat pekerja yaitu sebagai Sekretaris di PSP SPN PT Nipsea Paint and Chemicals.

Baca juga:  APINDO JAWA TENGAH MINTA UMP 2021 DICABUT

Ketua PSP SPN Nipsea Paint And Chemical Sugeng mengatakan “pada agenda sidang pertama ini, Ahmad Sulaiman selaku tergugat dengan pokok perkara permohonan PHK oleh kuasa hukum perusahaan PT Nipsea Paint And Chemicals datang bersama kuasa hukum. Gugatan ini sepertinya buntut dari penolakan pihak Perusahaan dengan anjuran Mediator Hubungan Industrial yang meminta kepada pihak Perusahaan untuk memperkerjakan kembali Achmad Sulaiman, Menurut kami anjuran Mediator Hubungan Industrial sejalan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, karena  pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak sah dan secara sepihak. PHK sepihak yang dilakukan tidak bisa diterima oleh aturan yang berlaku, apalagi alasan yang diberikan secara lisan adalah habis kontrak sedangkan Achmad Sulaiman sudah bekerja selama 8 tahun berturut-turut tanpa jeda. Dan PHK sepihak ini dilakukan saat Achmad Sulaiman aktif sebagai Sekertaris PSP SPN PT Nipsea And Chemicals. Oleh karena itu kami berharap majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dapat memberikan amar putusan yang sesuai dengan aturan yang ada dan sejalan dengan anjuran Mediator Hubungan Industrial Jakarta Utara.

Baca juga:  THR TIDAK BOLEH DICICIL

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara Agus Rantau menerangkan, “terkait sidang gugatan Pengusaha terhadap pekerja Ahmad Sulaiman memasuki sidang awal legal standing, yang terkait pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak. Dihadiri oleh perangkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara. Kelengkapan berkas sudah diterima Majelis Hakim yang akan dilanjutkan agenda sidang ke-2, Dua Minggu kedepan dengan jawaban dari tergugat Ahmad Sulaiman.

SN 20/Editor