Gambar Ilustrasi

Pengumuman disampaikan menjelang jam kerja berakhir pada 9 april 2020

(SPN News) Jakarta, Perusahaan yang didirikan sejak 1989 dan bergerak di bidang industri garmen ini secara mendadak mengumpulkan pekerjanya dan memberikan pengumuman secara lisan. Manajemen perusahaan mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk meliburkan operasional perusahaan. Alasan utama adalah dampak pandemic covid-19 sehingga barang hasil produksi tidak bisa didistribusikan pun demikian dengan ketersediaan bahan baku yang tersedia semakin minim karena tidak adanya pengiriman bahan baku. Hal ini berimbas terhadap cashflow perusahaan.

Perusahaan meliburkan pekerjanya terhitung sejak 10 April 2020 dan berakhir pada 29 Mei 2020. Artinya hampir 2 bulan para pekerja diliburkan. Bagaimana dengan upahnya ?. Dari pengumuman yang disampaikan bahwa upah selama 2 bulan tersebut akan dibayarkan sebesar masing-masing 50 persen dari total upahnya setiap bulan. Berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang harusnya para pekerja dapatkan pihak perusahaan juga hanya memberikan THR sebesar 50 persen. Pengecualian dengan upah perusahaan berjanji untuk sisa pembayaran THR, akan dibayarkan pada saat kondisi perusahaan sudah beroperasi kembali secara penuh dan stabil secara finansial. Kebijakan meliburkan pekerja tersebut juga tidak mempengaruhi status pekerja, baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak.

Baca juga:  KETERANGAN PEMERINTAH DALAM SIDANG PENGUJIAN PERPPU CIPTA KERJA

Para pekerja juga mengaku kaget dengan pengumuman tersebut, bahkan tidak kesempatan untuk membicarakannya.
Bagaimana mau dibicarakan lagi karena mulai besok sudah libur, ujar salah satu pekerja. Namun dari konfirmasi salah satu pengurus PSP SPN PT Narawata bahwa pengurus akan tetap berusaha menuntut hak-hak mereka. Bahkan sudah ada pembicaraan dan pihak perusahaan siap untuk bertemu.

SN 07/Editor