Gambar Ilustrasi

Kebijakan meliburkan sebagian besar pekerjanya tersebut tanpa melibatkan serikat pekerja.

(SPN News) Jakarta, PT Harapan Busana Apparel yang bergerak di bidang industri garmen tersebut menjadi salah satu perusahaan yang menjadikan pandemic covid-19 sebagai alasan untuk mengambil kebijakan untuk meliburkan pekerjanya dengan tanpa upah. Hal ini diketahui setelah ada informasi yang beredar di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.

Dari total 8 line produksi tinggal 2 line saja saja yang masih beroperasi. Kebijakan ini ditetapkan per 1 April 2020 yang meliburkan 3 line produksi pertama yang disusul 1 line berikutnya pada 3 april 2020. Hingga terakhir pada 6 april 2020 sebanyak 2 line. Jumlah rata-rata setiap line sekitar 50 orang pekerja. Sementara itu, status pekerja dari total yang diliburkan merupakan pekerja tetap dan pekerja kontrak. Kebijakan tersebut tidak mempengaruhi status pekerja. Artinya tidak ada penutusan hubungan kerja bagi pekerja tetap maupun pemutusan kontrak kerja bagi pekerja kontrak.

Baca juga:  PEKERJA PT HOLLIT INTERNATIONAL AJUKAN UJI MATERI UU NO 2/2004

Menurut Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Agus Rantau bahwa kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat manajemen tanpa melibatkan serikat pekerja. Kapan rapat itu dilaksanakan tidak ada informasi yang jelas namun tiba-tiba diadakan pengumuman secara lisan dari manajemen. Dalam hal ini perusahaan mengambil langkah yang kurang tepat karena sesuai Surat Edaran Menaker bahwa apabila perusahaan yang akan melakukan pembatasan kegiatan usaha dan atau meliburkan sebagian atau seluruh pekerjanya dampak dari covid-19 maka harus ada perundingan antara manajemen perusahan dan serikat pekerja, ujar Agus.

SN 07/Editor