​Perusahaan disinyalir melakukan Union Busting dan pelanggaran hak – hak normatif Ketenagakerjaan lainnya.

(SPN News) Tangerang, (17/01/2018) PT Mitra Workshop Balaraja Tangerang diduga telah melakukan tindak pelanggaran norma – norma Ketenagakerjaan dan Pemberangusan terhadap para Pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Pelanggaran ini telah dilaporkan kepada Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan tanggal 09 September 2017. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Menyikapi pelaporan DPC SPN Kabupaten Tangerang kepada tim URC Ketenagakerjaan yang belum ditanggapi dengan baik oleh pihak perusahaan, Hari ini (17/01), DPC SPN Kabupaten Tangerang menggelar aksi solidaritas di perusahaan tersebut untuk mengadvokasi pelanggaran – pelanggaran dilakukan salah satu anak perusahaan MITRA PEMUDA GROUP, TBK, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara.

Baca juga:  MASA DEPAN PEKERJA LAMONGAN DI ERA KESENJANGAN UMK

Rencana Aksi yang digelar selama tiga hari kedepan, menunggu sampai pihak perusahaan memenuhi tuntutan. salah satu tuntutan pelanggaran diantaranya : bayar rapelan UMK tahun 2017, bayar 100% upah lembur yang belum dibayarkan, bayar Upah tepat waktu, pekerjakan kembali 11 orang (Pengurus dan Anggota SPN) sesuai anjuran Disnaker, Ikutsertakan dan daftarkan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bayar hak – hak karyawan tersandung pidana dan sudah menjalani hukumannya.

Abdul Munir Banten 2/Editor