Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Subang disepakti untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen

(SPN News) Subang, dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Subang yang dihadiri oleh 16 orang dari 25 anggota disepakati bahwa kenaikan UMK Kabupaten Subang sebesar 8,51 persen sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Subang itu, semua unsur di Dewan Pengupahan telah menyetujui kenaikan UMK 2020 sebesar Rp 2.965.468,- mengalami kenaikan sebesar Rp 232.569,- naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp 2.732.899,-.

SN 09/Editor

Baca juga:  INDUSTRI PADAT KARYA BANYAK YANG HENGKANG DARI CIKARANG DAN KARAWANG