Draft yang beredar sejauh ini tentang revisi UU No 1/2003 sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan buruh

(SPN News), Morowali, DPC SPN Kabupaten Morowali turut mengamati rencana revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang saat ini sedang beredar. Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengatakan dengan revisi tersebut berharap ada keterpihakan kepada karyawan bukan lebih banyak kepada Pengusaha. “Utamanya untuk menjamin kemasalahatan atau mendukung kepada kepentingan kaum buruh”.

Katsaing menambahkan “Undang – Undang Ketenagakerjaan saat ini belum memberikan jaminan secara signifikan kepada buruh yang ada di Indonesia. Sebagai contoh di Morowali saja, kami menilai sebagai lembaga buruh yang berkecimpung di bawah naungan SPN bahwa kejanggalan sering kali terjadi, utamanya syarat dan norma kerja yang belum begitu maksimal dijalankan pihak perusahaan,” katanya, (18/07/2019). .

Baca juga:  GUBERNUR BARU HARAPAN BARU BURUH DKI JAKARTA

Menurutnya sampai saat ini PP yang ada di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) masih banyak yang bertentangan dengan UU No 13/2003.

“Kami menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali belum ada upaya dalam pengawasan kepada pengusaha untuk mau menjalankan amanah Undang – Undang tersebut,” ucapnya.

SPN Kabupaten Morowali siap turun ke jalan pada 31 Juli 2019 untuk menolak revisi UU No 13/2003.

SN 15/Editor