Ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, Sebanyak 255 mantan pekerja menggugat PT Metro Pos (MP), untuk membayar uang pesangon sebesar Rp33.775.795.041,- yang menjadi hak pekerja.
Gugatan mantan pekerja PT Metro Pos ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Gunung Sahari , Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ini dalam proses sidang.
Sekedar diketahui, PT Metro Pos, adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, di antaranya selama ini mencetak koran Pos Kota Grup (Harian Terbit dan lain-lain).
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ini diajukan oleh Penggugat Heppy Hasibuan, yang juga mantan pekerja PT MP, mewakili 255 mantan pekerja dan menunjuk pengacara dari kantor John Prihadi Sitepu & Rekan.
Sebagai Tergugat adalah PT. MP diwakili oleh Risyur Sutan Bongsu selaku Direktur Utama, beralamat dahulu di Jl. Pulogadung Raya Blok II G No.1 Jakarta Timur, sekarang beralamat di Jl. Gajah Mada No.98-100 Jakarta Barat.
Dasar gugatan mantan pekerja ini, adalah belum diterimanya uang pesangon akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT MP, sejak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 1 November 2017 hingga gugatan ini diajukan di PN Jakpus tahun 2022.
Menurut mantan pekerja, pada tanggal 30 Juli 2018 Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur mengeluarkan anjuran atas tidak adanya kata sepakat antara pekerja dengan PT. MP mengenai perselisihan hak atas tidak dibayarkannya uang pesangon yang menjadi hak anggota kelompok mantan pekerja PT. MP.
Sebelumnya mantan pekerja dengan perusahaan telah menempuh 3 kali pertemuan bipartit pada 28 Februari 2018, 7 Maret 2018 dan 23 Maret 2018 mengajukan pengaduan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dengan pilihan penyelesaian melalui mediasi.
Akibat tidak adanya kata sepakat antara mantan pekerja dengan PT. MP, sebanyak 255 mantan pekerja lalu menggugat PT Metro Pos (MP) ke PN Jakarta Pusat membayar uang pesangon sebesar Rp33.775.795.041,- yang menjadi hak pekerja.
Ke-255 mantan pekerja sebagai Penggugat diwakili Happy Hasibuan, yang juga mantan pekerja PT MP, menunjuk pengacara John Prihadi Sitepu dalam upaya penyelesaian perselisihan hak/perselisihan hubungan industrial atas tidak dibayarkannya uang pesangon yang menjadi hak pekerja.
Sementara dari pihak PT Metro Pos sebagai Tergugat, diwakili oleh Risyur Sutan Bongsu selaku Direktur Utama. Pihak tergugat diberikan waktu untuk membacakan jawaban atas gugatan penggugat pada sidang berikutnya.
SN 09/Editor