Gambar Ilustrasi

Setelah sempat disegel pihak Pemda DKI Jakarta terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, PT Kahoindah Citragarment kembali berproduksi.

(SPN News) Jakarta, Seperti diketahui sebelumnya Tim yang dibentuk Pemda DKI Jakarta melakukan sidak karena masih banyak perusahaan yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta. Ada lebih dari sekitar 200 perusahaan yang masih beroperasi secara normal di luar sektor yang dikecualikan dalam peraturan tersebut. Terakit hal tersebut Pemda DKI Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel perusahaan yang masih beroperasi.

PT Kahoindah Citragarment merupakan salah satu perusahaan di KBN Cakung yang terkena penyegelan dan dilarang beroperasi selama 14 hari. Namun, pihak perusahaan bertindak cepat dengan segera mengajukan izin operasi ke Kementerian Perindustrian. Hingga pada Kamis (16/04) manajemen PT Kahoindah Citragarment akhirnya memperoleh surat sakti tersebut.

Baca juga:  RAKORDASUS DPD SPN DKI JAKARTA

Berdasarkan rapat bipartit pihak Serikat Pekerja dan Manajemen Perusahaan diputuskan bahwa PT Kahoindah Citragarment kembali beroperasi mulai Jumat (17/04). Sistem kerja yang digunakan yaitu sistem ganjil genap yaitu pada tanggal ganjil giliran pekerja yang di line ganjil yang bekerja dan sebaliknya. Terkait dengan sehari sebelumnya dengan pekerja yang diliburkan seluruhnya, perusahaan memotong cuti pekerjanya. Demikian hal dengan sistem ganjil genap operasional, perusahaan juga memutuskan selama pekerja dirumahkan tidak dibayar upahnya.

Menyikapi hal tersebut, PSP SPN PT Kahoindah Citragarment menyatakan menyetujui operasional produksi dengan sistem ganjil genap namun menyatakan menolak terhadap sistem no work no pay dan pemotongan cuti pada hari yang telah diliburkan setelah sidak.

Baca juga:  EKSEKUSI KENAIKAN UMP DKI BERADA DI TANGAN GUBERNUR

Kami menyatakan menolak terhadap keputusan tersebut, ujar Leo Plt Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment. Dijadwalkan hari Jumat (17/04) akan diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas hal tersebut.

SN 07/Editor