Foto Istimewa

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat tutupnya perusahaan dilakukan dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan.

(SPNNews) Jakarta, Ironi, di tengah menunggu kepastian kerja dan kepastian upah yang sudah 2 bulan tidak bekerja dan tidak menerima upah, para pekerja PT Indah Subur Sejati harus menerima kenyataan pahit. Perusahaan menutup operasionalnya. PT Indah Subur Sejati yang beroperasi di Kapuk Kamal, Jakarta Barat ini bergerak di bidang industri garment. Tidak adanya order akibat adanya pandemi Covid-19 menjadi alasan PT Indah Subur Sejati menutup operasionalnya.

Dalam menutup operasionalnya perusahaan memberikan penawaran nilai pesangon pekerjanya untuk disepakati kepada SP/SB yang ada di perusahaan tersebut, karena ada 2 SP/SB yang ada di sana. Ironinya lagi, penawaran yang tidak memenuhi regulasi tersebut disepakati. Menurut Muntoha, Sekretaris DPC SPN Jakarta Barat terkait kesepakatan tersebut di luar kendali perangkat. Karena sebelumnya sebagai perangkat, Muntoha sudah memberikan  saran untuk dilakukan pertemuan bipartit dan tripartit untuk menyikapi hal tersebut.

Baca juga:  MELALUI PENDIDIKAN CIPTAKAN KADER YANG BERKARAKTER DAN INTEKTUAL

Ketua DPD SPN DKI Jakarta, M. Andre menyesalkan keputusan tersebut. “Ditengah gencarnya kita secara federasi menekan penegakan hukum ketenagakerjaan, masih ada saja mereka yang berbuat jauh dari aturan hukum yang ada. Yang jelas bahwa keputusan tersebut tanpa ada koordinasi dengan perangkat, “ ujarnya.

SN 07/Editor