Dengan alasan selesai kontrak dan kinerja serta produktifitas tidak sesuai harapan, Muh Zulfikar dan Abdul Rahman diberhentikan secara sepihak
(SPN News) Morowali, kasus perselisihan ketenagakerjaan antara Muh Zulfikar dan Abdul Rahman dengaan PT IMIP Group/PT ITSS akhirnya dibawa ke proses mediasi. Perusahaan memberhentikan Muh Zulfikar dan Abdul Rahman dengan alasan habis kontrak dan kinerja yang kurang baik. Dalam pembelaanya Muh Zulfikar dan Abdul Rahman menyatakan bahwa mereka telah bekerja selama 15 bulan dengan status Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sementara jenis pekerjaanya adalah pekerjaan secara terus menerus dan tidak terputus.
Dalam keputusannya No 566/2991/BID PHI, Mediator Disnakertrans Palu menganjurkan agar PT IMIP Group/PT ITSS untuk mempekerjakan kembali Muh Zulfikar dan Abdul Rahman dan mengangkat keduanya sebagai pekerja tetap.
Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengatakan ‘SPN akan melakukan upaya ke PHI untuk mendapatkan ketetapan dari PHI dengan meminta pendampingan hukum dari DPP SPN”.
SN 09/Editor