PT Auto Cipta Casting Tangerang diduga melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, sudah 3 (tiga) bulan berjalan pekerjanya dibayar upahnya dibawah UMK/UMSK Tangerang tahun 2018
(SPN News) Tangerang, Meski sudah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/ Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMK/UMSK) Tangerang tahun 2018 oleh Gubernur Provinsi Banten dan sudah menjadi kewajiban setiap pengusaha untuk menjalankannya, tidak bisa menjadi jaminan pengusaha menjalankan kewajiban membayar upah sesuai dengan ketetapan undang-undang. Salah satu bukti konkrit terjadi di PT Auto Cipta Casting, Tangerang. dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan disana terjadi, sudah 3 (tiga) bulan berjalan pekerjanya dibayar upahnya dibawah UMK/UMSK Tangerang tahun 2018.
Diketahui, PT Auto Cipta Casting (ACC) merupakan sebuah industri yang bergerak dibidang Die Casting alluminium alloy untuk kendaraan bermotor roda dua, yang dikirim ke Astra Honda Motor (AHM) Indonesia. Salah satu kegiatan produksinya adalah membuat Handle lever.
DPC SPN Kabupaten Tangerang membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana kejahatan dilakukan PT Auto Cipta Casting sesuai dengan pengaduan yang diterima dari anggotanya.
Meski sudah diadakan perundingan oleh Serikat Pekerjanya dengan pihak perusahaan secara Bipartite dan Mediasi di Disnaker Kabupaten Tangerang dan sudah keluar anjuran, bahkan sampai Pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi perusahaan, hingga kini belum ada itikad baik untuk membayar upah minimum yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Jadi, tim penyidik itu sudah datang ke PT ACC, saya juga dikonfirmasi oleh Ketuanya (PSP PT ACC) bahwa timnya (PPNS) sudah datang, karena surat tugasnya sudah ada.” Kata Ardi Kurniawan, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang.
Ardi menjelaskan, Dirinya tetap akan melakukan langkah pendampingan dan pembelaan terhadap anggota yang berada di perusahaan tersebut. “Kita lihat dulu, kan nota belum turun, karena baru datang, nanti setelah turun kita lihat, langkah selanjutnya seperti apa.” terangnya.
Abdul Munir Banten 2/Editor