Penyitaan ini didasarkan kepada keputusan PHI Bandung Nomer 4/Eks-PHI/2019/PB/PN.Bdg/jo. Nomor 12184/BIP/2018/PHI/PN.Bdg

(SPN News) Bekasi, setelah melalui proses Ligitasi yang panjang melalui Pengadilan Hubungan Industrial atas kisruh yang terjadi di PT Selaras Kausa Busana (SKB) akibat ditinggal kabur oleh pengusahanya, akhirnya para pekerja SKB khususnya yang tergabung dalam PSP SPN PT SKB mendapatkan keadilan melalui putusan PHI Nomer Nomer 4/Eks-PHI/2019/PB/PN.Bdg/jo. Nomor 12184/BIP/2018/PHI/PN.Bdg.

Pada 18/5/2019 PSP SPN PT SKB melakukan penyitaan pabrik PT SKB sebagai jaminan agar hak-hak pekerja atas upah dan pesangon. Ketua PSP PT SKB Vera mengatakan “kami PSP SPN PT SKB akan terus memperjuangkan hak pekerja PT SKB khususnya anggota SPN termasuk didalamnya hak atas upah dan pesangon. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja khususnya anggota PSP SPN”.

Baca juga:  PHK MASAL MENGANCAM INDUSTRI TEKSTIL

SN 09/Editor