(SPN News) Sejauh ini isu ketenagakerjaan di Indonesia sering dihiasi dengan rendahnya kemampuan pekerja Indonesia. Mungkin bukan hanya soal pengakuan semata tetapi lebih kepada masih sedikitnya pekerja Indonesia yang bersetifikat. Sementara industri ketenagakerjaan saat ini menuntut agar pekerja memiliki sertifikat sesuai dengan bidang keahliannya.

Oleh karena ini perlu kiranya pemerintah melakukan beberapa hal untuk mendorong sertifikasi tersebut, diantaranya memastikan pelatihan vokasional segera dilaksanakan dengan memberikan kemudahan akses bagi seluruh pekerja. Serta pembiayaan murah bagi buruh untuk mendapatkan sertifikasi. Pemerintah berperan penting untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan SDM yang ada. Dengan peningkatan kemampuan maka pekerja pun akan dapat meningkatkan daya tawar dalam meminta upah. Semakin profesional seorang pekerja maka upahnya pun akan semakin baik.

Baca juga:  UPAH PADAT KARYA MENGHANTUI KABUPATEN BOGOR

Yang kedua pelaksanaan jaminan sosial untuk seluruh pekerja baik formal dan informal. Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar pekerja informal bisa mengikuti program jaminan pensiun. Direkomendasikan pemerintah merevisi PP No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, sehingga memuat pasal yang mewajibkan seluruh pekerja ikut 5 program jaminan sosial. Aturan ini nantinya berlaku untuk pekerja di seluruh industri baik skala kecil, menengah, dan besar. Pemerintah juga perlu merevisi sejumlah peraturan untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sejumlah regulasi yang layak direvisi yaitu PP No 44/2015 tentang program JKK dan JKM, PP No 45/2015 tentang JP, dan PP No 46/2015 jo PP No 60/2015 jo Permenaker No 19/2015.

Baca juga:  RAPAT KOORDINASI SP/SB DAN MANAGEMENT PT IMIP

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor