(SPNEWS) Bahodopi, Karyawan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) melakukan aksi mogok kerja di kawasan PT IMIP Morowali Sulawesi Tengah hari Senin tanggal (05/6/2023) sebagai bentuk protes terhadap pihak manajemen atas gagalnya perundingan dan belum terlaksananya Perjanjian Bersama (PB) antar pihak PSP SPN PT IRNC, pihak Manajemen PT IRNC dan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali.

Muhamad Irpan selaku bidang Advokasi PSP SPN PT IRNC menyebutkan bahwa ada beberapa yang menjadi tuntutan dalam mogok kerja tersebut diantaranya yaitu :

1. Meminta kepada pihak manajemen PT IRNC agar segera melaksanakan Perjanjian Bersama yang telah disepakati.
2. Meminta kepada pihak manajemen PT IRNC agar memindahkan/memutasi Saudara Paulus selaku Supervisor Departement TRB.
3. Meminta kepada pihak manajemen agar mempekerjakan kembali Saudara Pajri Ramadhani, Jefri dan Budi Zara Asbandia terkait PHK sepihak.

Disela-sela mogok kerja, diadakan bipartit antara pihak PSP SPN PT IRNC yang dihadiri oleh Ketua Adam Siola dan beberapa pengurus, pihak manajemen PT IRNC yang diwakili oleh Ahmad Jaibil serta hadir pula pihak Disnakertrans Kabupaten Morowali yang diwakili oleh Galib Azis, SH memperoleh kesepakatan bahwa :

Baca juga:  PEMBUKAAN SEMINAR JSN DAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

1. Mogok kerja sesuai dengan surat pemberitahuan Nomor : B078/PSP-SPN/PT IRNC/2023 mogok kerja akan dilaksanakan dari tanggal 05 Juni 2023 s/d 12 Juni 2023, dihentikan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.
2. Karyawan atas nama Pajri Ramadhan dan Jefri akan dipekerjakan kembali paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
3. PSP SPN PT. IRNC akan menyerahkan bukti pelanggaran peraturan perusahaan yang dilakukan oleh Saudara Paulus dan pihak manajemen PT. IRNC akan melaksanakan investigasi dan akan menyampaikan hasilnya ke pihak PSP SPN PT IRNC paling lambat 17 hari kerja.
4. Mengenai PHK Saudara Budi Zara Asbandria akan dilanjutkan ke ranah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5. Kesepakatan ini merupakan Perjanjian Bersama yang mengikat sebagai hukum untuk para pihak serta wajib ditaati dengan etika baik.

Baca juga:  Ribuan Buruh SPN Demo di Istana Negara, Tuntut Pencabutan Permendag 8/2024 dan Hentikan PHK

Adam Siola selaku Ketua PSP SPN PT IRNC berharap agar tuntutan itu segera di penuhi karena kami sudah melakukan perundingan dengan dihadiri pihak pemerintah juga, namun jika manajemen bermain-main dengan tuntutan tersebut, maka kami melakukan tindakan mogok kerja kembali.

“Sejauh ini kami telah melakukan aksi mogok kerja di kawasan PT IMIP, tepatnya di Departement PT IRNC yang berlokasi di pos 3, dan kami sangat berharap agar pihak manajemen segera melaksanakan apa yang telah disepakati tadi. Terlebih terhadap Pak Paulus Supervisor Departement TRB agar di demosi karena data dan bukti-bukti terkait tindakan Supervisor tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja. Saya pikir buktinya sudah kuat untuk melakukan pemberian sanksi bahkan sampai PHK.” Pungkasnya kepada SPNews melalui Telephone Selelularnya (05/06/2023).

 

SN-08/editor