(SPNEWS) Pekalongan, (10 April 2023) bertempat di aula kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan diadakan mediasi yang kedua antara manajemen dan PSP SPN PT S DUPANTEX terkait pembayaran THR (Tunjangan hari Raya). Dalam mediasi sebelum nya yang dilaksanakan hari Kamis 6 April 2023 yang lalu belum ada kesepakatan.

Pihak pekerja yang diwakili oleh pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan Isa Hanafi sebagai kuasa hukum menyampaikan keinginan pekerja THR tahun ini untuk dibayarkan sekali 100% tidak dicicil.

Pihak manajemen sebagai wakil dari perusahaan HRD Surokhim dan Fauzi menyampaikan bahwa keinginan pekerja untuk THR dibayar sekali 100% perusahaan belum bisa memberikan karena kondisi keuangan perusahaan belum ada. Perusahaan bisa memberikan THR dicicil 60% sebelum hari raya idul Fitri dan 20% bulan berikutnya dan 20% bulan berikutnya lagi.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS PSP SPN PT. COATS REJO INDONESIA

Hadir dalam mediasi kedua ini dari pihak manajemen Fauzi dan Surokhim dan pihak pekerja ketua PSP SPN PT S DUPANTEX akhir Prasetyo dan Daru Kutni serta didampingi pengurus DPC SPN Isa Hanafi, Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Tri Haryanto, Eko Mazaya dan Dodi.

Dalam mediasi kedua ini masih sama belum ada kesepakatan alasan perusahaan yang disampaikan manajemen kondisi keuangan belum ada untuk membayar 100% THR sebelum hari raya idul Fitri hanya bisa memberikan 60% sisanya setelah lebaran ungkap Surokhim dan Fauzi.

“Pihak pekerja menolak dan tidak sepakat dan sangat kecewa dengan jawaban perusahaan masih sama”, ungkap Akhir Prasetyo selaku Ketua PSP SPN PT.

Baca juga:  ANCAMAN PHK MENGHANTUI PT NIKOMAS GEMILANG

“Sehubungan dengan tidak ada kesepakatan maka kami mediator akan berupaya mengundang kembali kedua pihak untuk mediasi yang ketiga dalam waktu dekat ini, harapannya bisa selesai sebelum lebaran”, ungkap Tri Haryanto selaku meditor.

SN 10/Editor