Ilustrasi
Kuasa hukum Gubernur Banten tegaskan proses hukum buruh tetap berlanjut
(SPNEWS) Serang, Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro mengatakan proses hukum pidana terhadap buruh tetap akan dilanjutkan. Meski ada dorongan dari beberapa pihak yang meminta laporan ke polisi dicabut.
“Proses hukum terhadap oknum buruh yang menjadi para pelaku perusakan tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, kami percayakan penanganan perkara hukumnya kepada pihak Polda Banten,” kata Asep saat dikonfirmasi (29/12/2021).
Soal pencabutan laporan ke polisi, itu menurutnya tergantung dari sikap pimpinan serikat buruh baik di nasional dan daerah. Jika memang merasa ada kesalahan dan permohonan maaf, maka bisa dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke gubernur.
“Jika mereka menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada gubernur Banten serta berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkisme serta tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum gubernur selaku pimpinan pemerintah daerah serta ada jaminan keamanan,” ujarnya.
Jika syarat itu dipenuhi, gubernur bisa mempertimbangkan pencabutan laporan ke polisi. Gubernur katanya menjaga marwah dan wibawa kehormatan pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku tidak terhormat.
“Agar tidak diinjak-injak oleh perilaku premanisme dan anarkisme yang berlindung dibalik jubah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Busro sendiri menyayangkan berbagai pihak yang menyudutkan posisi gubernur atas insiden penggerudukan buruh ke kantornya dalam aksi revisi UMP-UMK pekan lalu.
Ada orang-orang yang ia anggap memanfaatkan kejadian itu sebagai mencari komoditas politik mencari simpati buruh. Padahal ia anggar pernyataan-pernyataan mereka memperkeruh dan malah membuat konfrontasi.
“Para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini agar diam dan tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan,” pungkasnya.
SN 09/Editor