Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melarang penggunaan barang impor untuk semua konstruksi mulai 2021

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melarang penggunaan barang impor untuk semua konstruksi mulai tahun 2021.Menurutnya, pelarangan ini demi upaya pemulihan ekonomi, dan pembangunan konstruksi wajib menggunakan produk lokal.

“Tidak hanya untuk perumahan tapi untuk semua konstruksi terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR sesuai dengan arahan presiden harus menggunakan produk lokal,” kata Basuki dalam diskusi bertajuk ‘Mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor perumahan’ di Jakarta, (29/12/2020).

Basuki menjelaskan, jika sebelumnya tagline pembangunan konstruksi di Indonesia adalah memprioritaskan produksi dalam negeri, maka pada 2021 tagline tersebut berubah yaitu menjadi pembangunan konstruksi tidak boleh impor.

Baca juga:  SPN JEPARA IKUT SERTA DALAM AKSI TOLAK REVISI UU NO 13/2003

“Jadi kemarin beda kalau kemarin itu memprioritaskan dalam negeri tapi sekarang 2021 belanja barang tidak boleh impor karena kita ingin membuka lapangan kerja,” jelasnya.

Basuki menegaskan jika ingin menggunakan barang impor, maka disyaratkan perusahaan produk tersebut harus mendirikan pabriknya di Indonesia.

“Belanja barang dari anggaran APBN pun harus membeli produk-produk dalam negeri,” sambungnya.

Selain itu, untuk mendorong percepatan pemulihan perekonomian nasional, Basuki juga akan menerapkan skema padat karya pada pembangunan konstruksi perumahan.

Dengan begitu akan menyerap banyak tenaga kerja dengan perkiraan sebanyak 500.000 pekerja untuk setiap pembangunan 100.000 unit rumah di Indonesia.

SN 09/Editor