(SPNEWS) Cikarang, Dr Ir Syahidul Anam SH, MH lahir di Surabaya tanggal 10 November 1966, beliau menghabiskan masa kecilnya di kota itu. Masuk SMP pindah ke kota Malang sampai menyelesaikan program D3nya di jurusan politeknik universitas Brawijaya Malang.

Pada tahun 1987 bekerja di PT Kiani di Surabaya dan setahun kemudian dipindah tugaskan ke Jakarta, dan bekerja di PT Kiani sampai dengan tahun 1989. selanjutnya pindah kerja ke PT United Tractor Pandu Engineering sampai sekarang. Tahun 2000 menyelesaikan pendidikan S1 tekniknya di institut Budi Utomo dan mulai mengajar di almamaternya itu sampai sekarang. Syahidul Anam mendapatkan gelar Doctornya di institut Budi Utomo ini juga.

Pada tahun 2003 Syahidul Anam terpilih menjadi ketua PSP SPN PT UTPE dan menjadi Ketua dalam waktu dua periode. Ada cerita ketika Syahidul terpilih menjadi Ketua pada tahun 2003, Syahidul langsung membeli 11 buku yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan dan mulai pada saat itulah tertarik untuk mendalami pengetahuan tentang hukum.

Tahun 2006 Syahidul Anam direkomendasikan oleh DPD SPN DKI Jakarta untuk menjadi hakim ad hoc mewakili SPN, akhirnya walau pun dalam keadaan sakit Syahidul Anam dapat menyelesaikan semua tahapan seleksi untuk hakim ad hoc dan dinyatakan lulus, pada bulan maret 2006 mendapatkan Kepres untuk menjadi hakim ad hoc, karena di DKI Jakarta hakim ad hocnya sudah ada lima orang akhirnya ditugaskan untuk menjadi hakim di PHI provinsi Banten.

Baca juga:  PERATURAN ADA, TAPI DISKRIMINASI MASIH MERAJALELA: APA SOLUSINYA?

Setelah menjadi hakim, Syahidul Anam merasa malu karena menjadi hakim tetapi dengan gelar Insinyur, akhirnya kuliah hukum di Universitas Borobudur dan mendapatkan gelar SH nya 5 tahun setelah menjadi hakim. Syahidul Anam selalu haus akan ilmu pengetahuan dan selanjutnya mendapatkan gelar S2 hukumnya di universitas yang sama.

Kasus pertama yang ditangani sebagai hakim adalah kasus yang melibatkan PSP SPN, di situ Syahidul Anam merasa prihatin karena melihat ketimpangan pengetahuan tentang hukum material dan hukum formil antara pengurus PSP dengan para pengacara yang mewakili perusahaan dan akhirnya kasus yang seharusnya dapat dimenangkan oleh PSP SPN menjadi kalah oleh sebab kekurang pengetahuan dari para pengurus PSP SPN ini. Maka sejak saat itu Syahidul senantiasa membuka pintu dan memberikan waktu kepada teman-teman SPN di Serang untuk belajar sehingga hasilnya dapat dilihat sekarang bahwa 90% kasus SPN di PHI dapat dimenangkan oleh SPN Kabupaten Serang, maka dari itu beliau juga berharap agar teman- teman SPN di Kabupaten Bekasi dapat melakukan hal yang sama.

Baca juga:  IBU HAMIL DAN HAK ISTIMEWANYA DI TEMPAT KERJA

Aktivitas Syahidul Anam sekarang selain menjadi hakim, beliau juga masih bekerja sebagai karyawan di PT UTPE dan menjadi dosen di Institut Budi Utomo, semua aktivitas itu dapat dijalankan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Harapan Syahidul Anam adalah kita semua dapat memahami hukum material dan hukum formil dan dapat beracara di pengadilan hubungan industrial dengan baik.

Syahidul Anam menikah dengan Alisyah Sugiherningsih dan telah dikaruniai 3 orang putra dan putri yang pertama adalah Muhammad andika firmansyah tahun ini lulus dari ITB yang kedua adalah Muhammada aditya dwi saputra sekarang kuliah di universitas Brawijaya dan yang ketiga adalah Lusi noviana safitri masih duduk di kelas 3 SMU negeri Serang.

Demikianlah profil singkat dari Dr Ir Syahidul Anam SH MH semoga apa yang telah dan masih dilakukan oleh beliau dapat menginspirasi kita semua.

JABAR 6