​(SPN News) Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.

Awalnya perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya. Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak (outsorcing) adalah sbb:

1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.

2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”

3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan

4.  Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu

a)  Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;

b)  Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;

c) Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

Baca juga:  RAPAT TIM TRIPARTIT RUU OMNIMBUS LAW CIKA BERJALAN PANAS

d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

e)  Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.

5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.

Secara umum, pekerja outsourcing terdiri dari dua jenis yakni akan dijelaskan sebagai berikut:

1) pekerja outsourcing borongan

Pekerja outsourcing borongan merupakan pekerja yang bekerja pada sebuah perusahaan, misalnya saja perusahaan A, namun sebenarnya ia bukan lah pegawai dari perusahaan A tersebut melainkan ia adalah pegawai dari perusahaan lain misalnya B, yang menjadi supplier pegawai oleh sebuah perusahaan yang menjadi pengguna jasanya yakni perusahaan A, untuk mengerjakan sebuah pekerjaan khusus tertentu dan dalam waktu tertentu. Status pekerja tersebut di bawah naungan perusahaan B merupakan pegawai kontrak yang telah dikontrak dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan B tersebut bisa dikatakan sebagai broker pekerja.

2) pekerja outsourcing perorangan

Pekerja outsourcing perorangan merupakan pekerja yang bekerja pada sebuah perusahaan misalnya perusahaan A, dimana sebenarnya yang bersangkutan bukanlah pekerja tetap dari perusahaan tersebut (perusahaan A), akan tetapi pekerja tersebut dikontrak oleh perusahaan itu (perusahaan A), untuk diminta mengerjakan suatu pekerjaan khusus dalam tenggang waktu tertentu, misalnya untuk kepentingan suatu project.

Perbedaan mendasar antara yang bersifat borongan atau perorangan yakni terletak pada broker atau perusahaan B tadi. Untuk pekerja outsourching perorangan, pekerja langsung berhubungan dengan perusahaan A tanpa harus melalui perusahaan B seperti pada Pekerja outsourcing borongan di atas.

Baca juga:  PPKM DI YOGYAKARTA MEMBUAT 3.400 BURUH DI PHK DAN DIRUMAHKAN

Alasan perusahaan melakukan outsoursing adalah : 

1. Fokus pada kompetensi inti, perusahaan dapat fokus pada masalah dan strategi utama dan umum. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan Keuangan) yang ada. Perusahaan akan mendapat keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang di luar core business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaaan.

2.  Penghematan dan pengendalian biaya operasional. Dengan mengalihkan penyediaan dan pengelolaan SDM yang bekerja di luar bisnis inti (core business) kepada agen outsourcing, perusahaan dapat mengendalikan biaya SDM dengan mengubah biaya tetap seperti gaji, tunjangan makan, asuransi kesehatan dll menjadi biaya variabel.

3. Memanfaatkan kompetensi agen outsourcing. Oleh karena core business-nya di bidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, agen outsourcing memiliki sumber dan kemampuan yang lebih baik di bidang ini.

4. Mengurangi resiko, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan dan dipilih yang intinya. Jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan hubungan karyawan dapat dikurangi. Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari, karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab agen outsourcing.

Apabila dilihat dari paparan diatas sangat jelas bahwa sistem ini sangat menguntungkan perusahaan sehingga perusahaan berlomba-lomba untuk menerapkan sistem outsorcing dan pada gilirannya pekerja hanya menjadi objek dalam sistem ini tanpa mendapatkan kejelasan akan hak-haknya serta perlindungan terhadap mereka sebagai pekerja.l

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Coed