Setiap orang ingin hidup sejahtera, berkecukupan baik sandang, pangan dan tentu saja memiliki rumah yang tentu saja bagi kalangan tertentu masih menjadi impian. Banyak orang yang bekerja keras tetapi masih tetap hidup dalam kemiskinan. Jadi kalau dibilang kemiskinan itu edentik dengan kemalasan tentu saja tidak seluruhnya benar. Buruh ditakdirkan untuk bekerja lebih lama ketimbang pekerjaan yang lain dengan hasil yang tidak akan menjadikan mereka kaya.

Tidak ada jaminan buruh bekerja sangat keras akan memberikan kemakmuran bagi mereka. Yang jelas pengusaha/majikan pasti akan senang dengan buruh yang bekerja keras, giat bekerja sesuai dengan peraturan perusahaan dan tidak banyak menuntut serta selalu memberikan kinerja yang oiptimal. Untuk mendukung hal ini perusahaan membangun mentalitas budaya kerja, hegemoni budaya kerja yang sering dipampang mulai dari gerbang pabrik dan ditempat-tempat lainnya disekitar pabrik. Tulisan-tulisan seperti Kami Siap Bekerja Keras Demi Kemajuan Perusahaan atau Perusahaan Maju maka Karyawan Sejahtera. Disini letak perbedaannya, pengusaha selalu berfikir efektif dan efisien untuk mempertahankan perusahaan yang notabane memperkerjakan banyak buruh. Buruh tidak pernah sama dalam menikmati hasil dari kemajuan perusahaan yang ada buruh semakin terkotak-kotakan dalam tingkatan tertentu didalam perusahaan/pabrik. Operator berbeda dengan supervisor, mandor berbeda dengan manager dll. Banyak perusahaan yang memisahkan tempat makan dan menu makanan yang diterima oleh operator dengan tingkatan diatasnya, sehingga satu dengan yang lainnya semakin asing dan tidak mengenal yang akhirnya cenderung untuk saling berkompetisi. Semakin besar kesenjangan tersebut, semakin tinggi rasa egoisme yang muncul. Antar departemen saling bersaing, mereka menjadi bos-bos kecil dilingkungan kerjanya yang akhirnya buruh secara keseluruhan hanya menjadi objek dan pelengkap penderita saja.

Baca juga:  PERSIAPAN MAY DAY 2017 DPP SPN

Di Indonesia dikenal sistem Hubungan Industrial Pancasila, karakteristik dari sistem ini adalah kerjasama buruh dan pengusaha dalam menyukseskan pembangunan. Tugas buruh adalah meningkatkan produksi dan produktifitas kerja, sehingga menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban dalam bekerja. Buruh juga wajib menciptakan ketenangan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Maka sebagai balasannya pengusaha wajib meningkatkan kesejahteraan pekerja, pengusaha juga wajib menghormati buruh sesduai dengan martabat sebagai manusia. Tetapi sistem ini bagus diteori saja, pada kenyataanya upah buruh dipermainkan, PKB diabaikan, kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial diintervensi. UU Ketenagakerjaan dinafikan dengan merajalelanya praktek kerja kontrak, borongan dan outsorcing. Saat buruh memakai haknya untuk berunding tentang upah layak, kondisi tempat kerja, standar K3, jaminan sosial dan status kemitraan yang tidak jelas maka keinginan ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia, semua masalah harus diselesaikan dalam bentuk musyawarah dan mufakat dalam perspektif pengusaha, sementara pemerintah sebagai pengawas dan penegak peraturan “melempem” bahkan cenderung memihak pengusaha dengan berbagai alasan.

Baca juga:  KARTU PRAKERJA BERAROMA KONFLIK KEPENTINGAN

Shanto dari berbagai sumber/Coed