Gambar Ilustrasi
Dalam Perpres Kartu Prakerja yang baru ini, penunjukkan lembaga pelatihan dan platform digital bisa dilakukan tanpa tender.
(SPN News) Jakarta, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja, pada (7/7/2020) lalu. Dalam Perpres Kartu Prakerja yang baru ini, penunjukkan lembaga pelatihan dan platform digital bisa dilakukan tanpa tender.
Ketentuan baru itu termaktub dalam Pasal 31 A Perpres No 76 Tahun 2020 yang menyatakan, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,” demikian bunyi pasal 31 A Perpres tersebut.
Sementara, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, mengharuskan adanya mekanisme secara transparan.
Dalam Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 disebutkan, proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, bersaing, dan akuntabel.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch ( ICW) melaporkan sejumlah indikasi malaadministrasi terkait program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI, (2/7/2020) siang.
ICW menilai program Kartu Prakerja berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik monopoli, hingga konflik kepentingan.
“ICW mendesak Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi malaadministrasi sejak dalam proses perencanaan,” kata peneliti ICW Tibiko Zubair, Kamis.
Salah satu indikasinya yakni, penunjukkan Platform Digital sebagai mitra Pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.
Bahkan, kata Tibiko, pemerintah juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja.
Kemudian, mekanisme pemilihan mitra platform digital Kartu Prakerja tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi malaadministrasi,” ujar Tibiko.
SN 09/Editor