Ilustrasi

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Satriawan Natshir mengungkap 12.475 karyawan di mal dan pertokoan di Bandung, Jawa Barat, dirumahkan dan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

(SPNEWS) Bandung, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Satriawan Natshir mengungkap 12.475 karyawan di mal dan pertokoan di Bandung, Jawa Barat, dirumahkan dan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini sejalan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Satriawan menuturkan 22 pusat perbelanjaan di Bandung yang tergabung dalam APPBI Jabar mengaku menderita kerugian karena kebijakan pemerintah yang menutup operasional mal sementara pada 3-20 Juli selama PPKM Darurat berlangsung.

“Ada sekitar 12.475 karyawan yang dirumahkan dan kena PHK, mulai dari penjaga toko, cleaning service, hingga petugas parkir. Karena pemilik toko belum bisa memastikan akan berlanjut berapa lama untuk mempertahankan keberlangsungan toko,” ujarnya dalam kegiatan Bandung Menjawab secara daring, (8/7/2021).

Memang, selama PPKM Darurat, tidak semua toko atau tenant mal tutup. Masih ada beberapa yang beroperasi, seperti supermarket dan apotek atau toko farmasi. Namun, secara keseluruhan, di luar supermarket dan apotek, toko-toko tutup. Nah, penutupan ini berpotensi membuat pengusaha rugi hingga Rp27,5 miliar.

Baca juga:  PEMDA KBB MINTA PERUSAHAAN PATUHI ATURAN THR

“Kita hitung dampak dari seluruh mal. Dampaknya per hari itu Rp27,5 miliar untuk 22 mal (di Bandung). Hitungannya, satu mal Rp1,2 M per hari,” jelasnya.

Menurut Satriawan, para pengusaha sudah berupaya melakukan antisipasi. Misalnya, menyesuaikan biaya dengan kebutuhan saat ini. Tahun Ini

“Kami mulai melakukan pelayanan online sehingga menjadi upaya mempertahankan kondisi,” ungkapnya. Ia menilai saat PPKM Darurat diterapkan, pemerintah seharusnya secara bersamaan memberikan bantuan pada pelaku sektor ekonomi. Apalagi, pihaknya sampai saat ini masih terus membayar pajak dan listrik.

“Harapan kami dari pemerintah memberikan relaksasi ekonomi khususnya mal, yaitu tarif minimum PLN. Lalu, semoga apa yang sudah ditetapkan ini dapat kita patuhi sama-sama. Bukan hanya mal, tapi industri lain ,sehingga harapan kami sampai tanggal 20 (Juli) saja,” ungkapnya.

Baca juga:  APABILA PPKM DIPERPANJANG, PENGUSAHA MAL MINTA SUBSIDI UPAH PEKERJA

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku prihatin dengan kabar banyaknya pekerja mal dan tenant yang terdampak.
“Ada 22 mal dengan jumlah pegawai 12.475 orang dirumahkan. Kami cukup prihatin,” katanya.

Elly menerangkan kegiatan mal yang dikecualikan dan masih diperbolehkan tetap beroperasi, yaitu sektor kebutuhan pokok dan kesehatan. Sedangkan untuk resto dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan layanantake away kepada pelanggan. Adapun jam operasional sektor yang dikecualikan di mal serta toko modern dan ritel dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada.

Elly menyebut selama PPKM darurat pihaknya menerjunkan 26 tim untuk memantau seluruh pusat perbelanjaan dan mal serta toko modern. Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sektor tersebut.
“Alhamdulillah sampai hari ini dengan 26 tim diterjunkan belum ditemukan ada pelanggaran,” tandasnya.

SN 09/Editor