​(SPN News) Bogor, 10 Mei 2017 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke PSP SPN PT Ricky Putra Globalindo, PSP SPN PT Ricky Tanak Shisyu, PSP SPN PT Taitat Putra Rejeki, PSP SPN PT Uomo Donna Indonesia, PSP SPN PT Ricky Garmen Exportindo, PSP SPN PT Rajawali Mas Elastic dan PSP SPN PT Ricky Sportindo (Ricky Group) yang beralamat di Jalan Industri No 54 Tarikolot, Citeureup – Kabupaten Bogor. Yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Bung Iyan Sopyan selaku Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat beserta beberapa Pengurus DPD lainnya, Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor bung Agus Sudrajat beserta beberapa pengurus DPC dan melakukan pertemuan bersama 17 orang pegurus PSP dari 6 PSP tersebut diatas.
Dalam kunjungan kerja tersebut DPD SPN Provinsi Jawa Barat membahas beberapa hal terkait mengenai ketenagakerjaan, diantaranya Sistem Kerja Magang, Pengupahan dan meminta Klarifikasi dari 5 PSP yang tidak mengikuti Rakercab I DPC SPN Kabupaten Bogor.

Baca juga:  WUJUDKAN LINGKUNGAN KERJA BEBAS DARI GENDER BASED VIOLENCE

DPD SPN Provinsi Jawa Barat  juga menjelaskan tentang issue yang terjadi di Nasional, diantaranya aksi nasional 10 mei 2017 tentang tolak kenaikan Tarif Dasar Listrik yang aksinya berbarengan dengan jadwal kunjungan kerja ke PSP SPN Ricky Group, SPN kembali melakukan  gugatan tentang PP nomor 78 tahun 2005 dan penyalahgunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor perumahan buruh. Untuk issue di provinsi Jawa Barat sendiri adalah konsentrasi tentang status kerja, selain menolak adanya sistem kerja kontrak dan outshourching juga menolak sistem kerja Magang. Yang mana dalam sistem kerja magang tersebut seharusnya diperuntukan bagi siswa belajar namun dalam faktanya diberlakukan pada pekerja/karyawan dengan mengurangi hak pekerja tersebut, juga maraknya tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003, dan permasalahan tentang pengupahan yang mengacu pada PP nomor 78 tahun 2005 serta Adanya permintaan pengusaha garmen yang tergabung dalam ”KOGA atau Korea Garmen” yang telah tiga kali menemui Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum sektor garmen dan texile.

Baca juga:  BURUH BANTEN BERGEJOLAK TOLAK RPP PENGUPAHAN

Terkait klarifikasi 5 PSP di Ricky Group yang tidak hadir dalam Rakercab I DPC, disampaikan karena kurangnya komunikasi antar PSP se-Ricky Group, sehingga Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat menyarankan agar PSP yang ada di Ricky group ini selalu melakukan pertemuan rutin minimal dua bulan sekali untuk membangun komunikasi dan mempererat hubungan antar PSP di Ricky Group khususnya.
Kunjungan kerja ini dimulai pukul 10.15 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Inaken Jabar 7/Coed