Pelanggaran jam kerja sering terjadi di Indonesia dan merupakan salah satu isu penting yang sering diabaikan karena berbagai faktor. Riset yang dilansir oleh International Trade Union Confederation (ITUC), menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan iklim kerja paling buruk sedunia. Dengan rating hanya 5 (dari skala 1 sampai 10), Indonesia ditengarai gagal menjamin pemenuhan hak pekerja. Mulai dari masalah durasi kerja, pembayaran upah yang sesuai atau pantas, hingga penjaminan keamanan kerja setiap buruhnya.

Data tersebut senada dengan catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang pada 2015 menyebut 26,3 persen pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam dalam sepekan. Padahal sudah jelas tertulis Kementerian Tenaga Kerja menetapkan durasi kerja maksimal 40 jam dalam sepekan. Mirisnya kesadaran untuk menuntut hak atas kelebihan jam kerja atau lembur masih kurang apalagi di kalangan pekerja kerah putih (pekerja kantoran) jika dibandingkan pekerja kerah biru (pekerja pabrik). Pekerja pabrik sudah biasa diliput media kala mengkonfrontasi manajemen menuntut tambahan upah lembur. Sementara cerita sejenis jarang sekali terdengar dari kantor-kantor masa kini yang ada di kawasan elite.

Baca juga:  ATURAN PELAKSANA UU CIPTA KERJA DITARGETKAN SELESAI 1 FEBRUARI 2020

Dari hasil pengamatan kesadaran atau pengetahuan atas haknya untuk pekerja kerah putih memang lebih rendah. Mereka menganggap bahwa jam kerja panjang adalah sebagai resiko pekerjaan. Adapun jebakan terbesar dihadapi pekerja kerah putih, tapi tak banyak disadari, adalah tren fleksibilitas jam kerja yang marak. Problem makin rumit lantaran Kementerian Tenaga Kerja kelabakan merespons tren iklim kerja fleksibel. Aturan teknis agar pekerja tidak stres dan hak-haknya dipenuhi, walau bekerja tanpa batasan kaku 8 jam, sedang disusun tahun ini. “Kami belum tahu seberapa perlu kami mereformasi jam kerja,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ketika dihubungi awak media bulan lalu.

Ellena mengingatkan Kemenaker agar tidak terbuai janji-janji fleksibilitas durasi kerja sebagai solusi lebih baik bagi buruh kerah putih. Idealnya, menurut SINDIKASI, upah lembur berbasis jam kerja tak serta merta dipinggirkan, hanya karena sekarang generasi muda bekerja lebih fleksibel. “Pengupahan harus sesuai dengan durasi kerja fleksibel di iklim ekonomi digital saat ini,” ungkap Ellena.

Baca juga:  REKOMENDASI UMSK DAN PENANGGUHAN UMK 2020 SUDAH DILAYANGKAN DISNAKER PROV BANTEN

Karena belum ada solusi konkret dari pihak terkait, terutama agar lembur saban malam tak lagi dibayar terima kasih, maka pilihan sepenuhnya di tangan kalian. Fleksibilitas memang menarik. Tapi jangan sampai terlena. Jangan pernah menyamakan fleksibilitas waktu sebagai siap sedia kapan saja untuk bekerja.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor