Ilustrasi
(SPNEWS) Bandung, Pejabat Gubernur Bey Machimudin menyatakan tidak mau menerbitkan Kepgub upah buruh bermasa kerja setahun atau lebih dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai 14 persen dari UMK yang berlaku.
Bey sebelumnya mengatakan, sebagai pejabat gubernur ia harus mengkuti aturan pemerintah pusat. Adapun aturan dalam menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
“Intinya kan saya pejabat gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51 2023 itu. Jadi pertama saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja di bawah satu tahun,” ujar Bey, (20/12/2023).
Bey mengungkapkan, alasan paling utama soal dirinya yang tidak akan merevisi aturan UMK 2024 karena statusnya sebagai ASN. Dengan begitu, apapun peraturan pemerintah pusat menurutnya akan dilaksanakan.
“Jadi saya akan patuh pada PP 51. Nah teman-teman pekerja juga minta ada Kepgub terkait dengan pekerja di atas satu tahun, padahal Kemenaker sudah jelas bahwa upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah itu,” ucapnya.
SN 17/Editor