Pekerja PT Pajitex mengadukan nasibnya kepada DPRD Kabupaten Pekalongan

(SPNEWS) Pekalongan, dengan alasan efisiensi PT Pajitex Kabupaten Pekalongan melakukan PHK massal. Tetapi pembayaran pesangon yang ditawarkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, yang akhirnya membuat para pekerja mengadukan nasibnya tersebut kepada DPRD Kabupaten Pekalongan.

Maka pada (9/10/2020) bertempat di Aula Komisi IV DPRD kabupaten Pekalongan, DPC SPN Kabupaten Pekalongan bersama dengan PSP SPN PT Pajitex melakukan audiensi dalam rangka mengadukan PHK 257 pekerja termasuk semua Pengurus PSP SPN PT Pajitex dengan alasan efisiensi. Adapun nilai pesangon yang ditawarkan adalah 0,75% dari 1x ketentuan itu artinya tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca juga:  MELANGGAR KETENTUAN PPKM, SATU PABRIK DI KARAWANG DITUTUP DAN DIDENDA

Dalam kesempatan ini DPRD Kabupaten Pekalongan mengundang pula pihak perusahaan dan Disnaker Kabupaten Pekalongan. Dan audensi ini diterima oleh Ketua komisi IV Kholis Jazuli beserta jajarannya.

Dalam audensi pekerja meminta agar pengurus PSP SPN dipekerjakan karena ada dugaan pelanggaran UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan terkait pesangon pekerja harus sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ungkap Amri Aji Sekretaris PSP SPN PT Pajitex.

Sementara itu Susilo yang mewakili perusahaan mengatakan bahwa kondisi pasar yang menurun serta kondisi akibat pandemi corona memaksa perusahaan untuk melakukan PHK dengan penawaran dengan pesangon 0,75% dari 1X PMTK.

Kadis Edi Herijanto menyampaikan dimasa pandemic ini jangan sampai ada PHK , terkait permasalahan ini ranahnya masih dalam bipartit belum sampai ke mediasi. Edi Herijanto meminta agar segera dilakukan upaya penyelesaian dan perlunya ditinjau kembali tentang PHK.

Baca juga:  ITUC MEMINTA PRESIDEN RI HENTIKAN PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA

Ketua Komisi IV Kholis Jazuli menyampaikan bahwa

“Secara fisik perusahaan PT Pajitex masih melakukan perluasan lokasi dan sudah ada perizinannya, itu artinya kalau memPHK pekerja tidak relevan dengan kondisi yang ada”.

SN 10/Editor