Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Sebanyak 15 serikat pekerja dan buruh menolak langkah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka memilih melakukan uji formil terhadap UU 6/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggandeng Kantor Pengacara Denny Indrayana Integrity Law Firm.

Para buruh telah mendaftarkan uji formil dimaksud ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada (9/5/2023).

Menurut salah satu pimpinan serikat buruh Jumhur Hidayat, uji materi dilakukan karena para buruh merasa proses pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, melanggar konstitusi UUD 1945.

“Logikanya seperti ini, misalnya dalam UUD 1945 disebut 2 ditambah 2 sama dengan 4, sementara pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 sama dengan 5,” ujar Jumhur dalam keterangannya.

Baca juga:  3.645 PERUSAHAAN DIINDIKASIKAN LANGGAR ATURAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Menurutnya, pada UUD 1945 Pasal 22 diatur ketentuan sebuah perppu disetujui atau ditolak oleh DPR pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya perppu dimaksud.

Jumhur menilai ketentuan tersebut tidak dipenuhi pada proses penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menurutnya, DPR seharusnya menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada masa sidang pertama yang berakhir 16 Februari 2023.

Sementara DPR diketahui menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada masa sidang kedua, yakni pada 21 Maret 2023.

Pandangan senada juga dikemukakan Rudi HB Daman dari GSBI dalam pernyataan bersama kaum buruh di depan gedung MK.

Dia menyatakan perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca juga:  PEMBEKALAN PENGURUS PSP PT MATRIX INDO GLOBAL

Selain melalui jalur hukum, juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan.

Ke 15 serikat pekerja yang memberikan kuasa ke Kantor Pengacara Denny Indrayana Integrity Law Firm untuk melakukan uji formil yakni GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI.

Kemudian, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI.

SN 09/Editor