SPNews, Bahodopi, Wakil Ketua bidang Advokasi PSP SPN PT. Walshin Nickel Industrian Indonesia (WNII) Amiruddin yang juga merupakan karyawan Departemen Feronickel, Divisi Hois Crane di PHK sepihak oleh manajemen PT.Walshin Nickel Industrian Indonesia (WNII) setelah melakukan pembelaan melalui bipartit terhadap salah seorang anggota PSP SPN PT. WNII yang diberi sanksi berupa diregulerkan dan dihilangkannya lemburan tetap.

Amiruddin menceritakan bahwa dirinya tidak mengerti mengapa setelah 2 hari melakukan bipartit untuk membela salah seorang anggota PSP SPN PT. WNII justru malah dirinyalah yang diberikan sanksi diregulerkan tanpa sebab dan secara tiba-tiba oleh foreman TKA Cina Divisi Hois Crane untuk menggantikan anggota yang ia bela.

“Saya sudah menanyakan kepada foreman TKA Cina, beliau menjawab dengan alasan harus dirolling dan yang mengatur pekerjaan ini saya bukan kamu. Padahal yang diregulerkan itu hanya Kepala formen TKI, Karyawan baru dan Karyawan bermasalah. Seandainya memang harus d rollingpun sebelumnya harus koordinasi terlebih dahulu dengan 3 grup, tidak secara tiba-tiba seperti ini dan kenapa harus saya yang telah mengadvokasi anggota.” terangnya

Baca juga:  BURUH GROBOKAN MENUNTUT PEMKAB LINDUNGI HAK BURUH

Lebih lanjut Amiruddin juga menjelaskan bahwa dirinya sempat menanyakan ke bagian indisipliner terkait dirinya yang diregulerkan, namun pihak indisipliner mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Divisi. Begitu juga ketika kembali mananyakan kepada Kepala Formen terkait sampai kapan dirolling dan diregulerkannya malah mendapatkan jawaban jika tidak mau ikut aturan saya silahkan keluar dari Divisi saya dan saya diberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT).

Tidak sampai disitu, pihak manajemen terus mencari-cari kesalahan terhadap diri saya, hingga saya dianggap melakukan pekerjaan tidak sesuai SOP, yaitu tidak mencatat kondisi alat di buku pertukaran shift saat mengoperasikan crane 39 dalam masa berlaku SPPT.

Sementara Ketua PSP SPN PT. WNII Jumardi menganggap bahwa pelanggaran yang dimaksud oleh manajemen tidak berdasarkan bukti yang kuat, karena Amiruddin sudah melaporkan kondisi alat yang telah dilakukan pemotongan tali sling kepada shift pengganti serta penanggung jawab.

Baca juga:  DPD SPN Provinsi Banten Gelar Rapat Konsolidasi Bersama Dewan Pengupahan dan Perwakilan Daerah KSPI untuk Perjuangan Upah Layak

“Kami menganggap bahwa pemberian sanksi mulai dari SPPT hingga PHK kepada Amiruddin karena ada indikasi rasa ketidaksukaan pihak Departemen. Kami juga sudah meminta kepada pihak manajemen agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Amiruddin dengan mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kemanusiaan.” Pungkasnya

Dikarenakan perundingan tidak memcapai kesepakatan dan tidak mendapatkan titik temu, maka perselisihan ini akan dilanjutkan ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Morowali.

(SN-08)