Kadisnaker Sumbawa Barat dianggap tidak perduli dengan kasus PHK sepihak 34 karyawan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara
(SPN News) Sumbawa Barat, Koordinator para pekerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Muhamad Saihu S. Ap menyayangkan sikap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sunbawa Barat Abdul Hamid S. Pd M. Pd terkesan masa bodoh dan tidak peduli atas nasib 34 karyawan PT AMNT yang di PHK secara sepihak, hal tersebut dikarenakan ketidakhadiran Kepala Disnakertrans dan manajemen PT AMNT yang tidak mau datang memenuhi undangan DPRD KSB dalam acara RDPU guna membahas PHK sepihak 34 karyawan PT AMNT yang digelar pada kamis (19/07) di ruang rapat Komisi I.
“Kami menduga kayaknya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Manajement PT AMNT sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak hadir atas undangan DPRD, pasti ada dugaan kong kalikong karena terkesan tidak menghargai ubdangan Komisi I” kesal Saihu
Saihu juga menanyakan alasan dari pihak AMNT dan Kadianaker KSB yang tidak ada alasan yang jelas atas ketidak hadiarannya dalam RDPU dengan Komisi I, padahal kita ketahui bersama kalau terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan besar seperti AMNT, kalau memang Kadisnya berhalangan kan ada keterwakilannya, namun semua tidak ada yang datang, ada apa ini ? Ketus Saihu
Menurut Saihu bahwa dalam pasal 163 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, diatur ketentuan mengenai pengakhiran hubungan kerjabaik oleh pengusaha yang sudah tidak berarti menerima pekerja/buruh, atau oleh pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja – karena terjadi corporate action berupa perubahan status (change in the status of the enterprise), penggabungan (merger), peleburan (fusi, konsolidasi) atau perubahan kepemilikan (take over, akusisi, LBO).
“Tehnik pelaksanaan (prosedure) PHK dalam pasal 163 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No 13/2003 bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan (sesuai dengan mekanisme bipartit) baik perundingan menyangkut hak-hak atau kewajiban yang harua ditunaikan. Termasuk PHK karena corporate action sebagaimana tersebut dalam pasal 163 UU No 13/2003. Apabila perundingan sebagaimana dimaksud gagal, maka hanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan (izin) dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indusyrial (cq. Pengadilan Hubungan Industrial)” jelas Saihu
Terkait dengan PHK karena alasan adanya corporate action, marger atau fusi, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja (tidak bersedia lagi menerima pekerja/buruh di perusahaannya) bilamana-setelah-dilakukan restrukturisasi organisasi terjadi perampingan (down sizing) dan efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM), atau dilakukan rotasi/mutasi (reposisi) dalam rangka penyesuaian kualifikasi dan kopetensi kerja (para) pekerja/buruh sesuai formasi, pekerjaan dan kebutuhan manajemen, artinya PHK bukan karena (faktor) suka atau tidak suka.
Sebaiknya, lanjut Saihu di dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, konsolidasi atau perubahan kepemilikan, pekerja hanya dapat mengakhiri hubungan kerja (tidak bersedia lagi melanjutkan hubungan kerja) setelah dilakukan restrukturisasi organisasi dan/atau perampingan dan terjadi rotasi/mutasi (sesuai kebutuhan manjemen) yang mengakibatkan adanya perubahan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang berbeda dengan apa yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama sebelumnya kecuali telah diatur/diperjanjikan sebelumnya. Dengan kata lain, apabila-setelah-dilakukan restrukturisasi organisasi dan/atau perampingan, namun tidak terjadi perubahan syarat-syarat kerja dan/atau tidak dilakukan rotasi/mutasi (termasuk reposisi atau demosi) maka karyawan yang bersangkutan tidak berhak untuk menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan alasan corporate action sebagaimana tersebut diatas. Apabila karyawan bersangkutan tetap menghendaki hubungan kerja tanpa adanya restrukturisasi tidak ada rotasi/mutasi, reposisi atau demosi dan tidak ada perubahan syarat-syarat kerja, maka dianggap sebagai mengundurkan diri secara sukarela sebagaimana dimaksud pasal 162 ayat (1) UU No 13/2003
“PHK sepihak ini sangat menciderai UU No 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan UU No 2/2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial” jelas Saihu
Tina dikutip dari Bidik Camera/Editor