Proses bipartit ke 2 kasus PHK sepihak Turmuzi anggota PSP SPN The Candi Boutique Resort & Spa

(SPN News) Lombok Barat, Turmuji anggota PSP The Candi Boutique Resot & Spa diPHK sepihak oleh managemen perusahaan. Oleh karena itu PSP SPN dengan didampingi oleh DPC SPN Kabupaten Lombok Barat berupaya untuk melakukan pembelaan kepada Turmuji. Dan proses perundingan bipartit telah memasuki perundingan Bipartit yang kedua (9/2/2019).

Dalam perundingan bipartit kedua ini tidak menemui titik temu, managemen perusahaan tetap bersikukuh pada keputusannya. Ketua DPC SPN Kabupaten Lombok Barat Sahwan Semirah yang ikut mendapingi menyatakan bahwa “kontrak kerja Turmuji bertentangan dengan UU No 13/2003 junto Kepmen No 100/2004 bahwa perusahaan melakukan PKWT terhadap Turmuji padahal pekerjaan tersebut bersifat kontinyu, selain itu PKWTnya sudah lebih dari tiga tahun dan sudah melakukan perpanjangan kontrak yang ke dua. Dan perusahaan pun dalam melakukan perjanjian kerja kontrak tidak pernah melaporkannya ke Disnaker, oleh karena itu PSP SPN dan DPC SPN sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur Tripartit yaitu akan meminta mediasi ke Disnaker”.

Baca juga:  DISNAKERTRANS JATIM JANJI AKAN SANKSI PENGUSAHA YANG TIDAK BERIKAN JAMSOS

SN 09/Editor