SPN News – Berkaca dari kejadian Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus sakit dan meninggalnya petugas KPPS pada Pemilu 2019 merupakan peristiwa yang serius. Pemerintah dan penyelenggara Pemilu perlu mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya hal serupa pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan uang santunan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS akan diberikan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga:  DENGAN ALASAN TERDAMPAK CORONA, 146 PEKERJA RSIS DIPHK

“Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Selain BPJS Ketenagakerjaan, petugas KPPS juga akan mendapatkan uang santunan. Uang santunan ini akan diberikan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.

“Asuransi kan tidak dikenal, jadi di kebijakan pemerintah istilahnya uang santunan,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Jumat (22/12/2023).

Hasyim mengatakan, pemberian jaminan sosial kepada petugas KPPS merupakan bentuk apresiasi atas peran dan jasa mereka dalam menyukseskan Pemilu 2024.

“Petugas KPPS merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan jaminan sosial,” kata Hasyim.

Baca juga:  PBB PERINGATKAN, 340 JUTA PEREMPUAN HIDUP MISKIN DAN KESETARAAN GENDER MASIH JAUH DARI KENYATAAN

Pada Pemilu 2024, KPU akan merekrut sebanyak 5,5 juta petugas KPPS. Rinciannya, sebanyak 1,5 juta petugas KPPS di tingkat kecamatan, 1,5 juta petugas KPPS di tingkat kelurahan/desa, dan 2,5 juta petugas KPPS di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Pada Pemilu 2019, honor petugas KPPS hanya Rp550 ribu. Pada Pemilu 2024, honor petugas KPPS akan ditingkatkan menjadi Rp1-1,2 juta.

SN-01/Berbagai Sumber