Ilustrasi

(SPNEWS) Tangerang, PT Tuntex Garment Indonesia di Kabupaten Tangerang, Banten melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada karyawannya. Tercatat, sebanyak 1.163 orang pegawai menjadi korban PHK pabrik pemasok pakaian Puma tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memastikan ribuan pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan di daerah itu akan mendapat pemenuhan hak sesuai ketentuan.

“Yang paling penting untuk kami saat ini pasca PHK, bagaimana ribuan karyawan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) dan pesangon yang sudah disepakati dengan serikat pekerja, diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan baik tanpa adanya kendala apapun hingga diterima oleh penerima,” kata Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desyanti dikutip pada (8/4/2023).

Jaminan pemenuhan hak pekerja tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak PT Tuntex Garment Indonesia dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca di-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi hak atau pesangon yang akan diterima karyawan yang terkena PHK harus dibayarkan perusahaan paling lambat pada Rabu 19 April 2023, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan PHK,” katanya.

Baca juga:  SIDANG ke-15 KASUS KRIMINALISASI AKTIVIS BURUH

Selain itu, kata dia, ribuan pekerja yang terdampak PHK itu bakal mendapatkan tambahan kompensasi dari Manajemen PT Tuntex Garment Indonesia sesuai dengan lama masa kerja.

“Untuk rincian kompensasi tambahan yang diterima pekerja yang terdampak PHK adalah masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok, masa kerja 5 tahun ke atas sampai 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok, masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok,” ujarnya.

Untuk penyaluran THR bagi ribuan karyawan yang terdampak PHK akan diberikan perusahaan paling lambat pada Sabtu 15 April 2024. Kebijakan itu sesuai ketentuan peraturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja yang terdampak PHK, dengan rincian untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok dan untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok,” tuturnya.

Baca juga:  SIDANG LANJUTAN KASUS PHK PT SULINDAFIN KABUPATEN BEKASI

Dia menambahkan dalam pembahasan bersama kementerian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu juga menghasilkan kesepakatan terkait memfasilitasi ribuan pekerja terdampak PHK untuk dapat bekerja di perusahaan lain yang ada di Banten.

“Di Kabupaten Tangerang dan juga di Provinsi Banten kan banyak pengusaha-pengusaha dalam bidang pertekstilan, siapa tahu ada yang dapat menampung pekerja terdampak PHK ini,” jelasnya.

Dia menambahkan dari poin-poin yang dihasilkan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan daerah dengan harapan agar para pekerja yang terdampak PHK dapat kembali terserap untuk bekerja.

“Mudah-mudahan solusi untuk kembali menyerap para tenaga segera didapat, karena memang banyak sekali pabrik-pabrik tekstil di Provinsi Banten ini,” kata dia.

Sebelumnya sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK pada 31 Maret 2023. Gelombang PHK itu akibat terjadinya pandemi Covid-19 selama tiga tahun berturut-turut, sehingga berdampak pada kerugian perekonomian global.

SN 09/Editor