Aksi unjuk rasa ratusan buruh PT IWIP dipicu oleh kebijakan management perusahaan yang dinilai merugikan buruh
(SPN News) Weda, Ratusan buruh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Site Tanjung Uli Desa Lalilef Sawai Weda Tengah (04/04) berakhir ricuh setelah masa aksi saling dorong dengan pihak security perusahaan untuk menerobos masuk ke site perusahaan hingga aksi baku lempar terjadi.
Berawal dari memo yang dikeluarkan manajemen PT IWIP (29/03) lalu, yang kemudian dilanjutkan pada pertemuan antara DPRD, Pemerintah dan pihak PT IWIP dianggap sangat merugikan buruh.
Massa aksi yang meminta manager HRD Rosalina Sangaji untuk hadir didepan masa aksi untuk melakukan hearing terbuka tak kunjung hadir, diwakili oleh manager Site PT IWIP Marlon Kandau yang didampingi oleh Kapolres Halmahera Tengah AKBP Nico A Setiawan Sik tidak menghasilkan suatu keputusan atau kesepakatan yang diinginkan.
Dalam aksi tersebut, masa aksi menyampaikan sikap kepada PT IWIP, diantaranya adalah
1. Buruh PT IWIP menolak dimeskan. Apabila buruh di rumahkan, maka perusahaan wajib membayarkan gaji pokok buruh.
2. PT IWIP harus menerapkan system Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik.
3. Copot Ketua SPSI dari jabatan.
4. Turunkan Rosalina Sangaji dari jabatan.
5. Kembalikan aturan soal izin resmi keterangan izin/sakit untuk buruh.
6. Tolak kebijakan sepihak yang merugikan pekerja/buruh.
7. Perusahaan wajib membayar upah basic para pekerja/buruh yang masa cutinya telah selesai tetapi belum dipanggil.
8. Berikan hak maternitas kepada buruh perempuan sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
9. Pihak perusahaan wajib melakukan pengadaan transportasi untuk para pekerja/buruh.
SN 08/Editor