Ilustrasi

(SPNEWS) Cirebon, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh sebelum Idulfitri.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan THR keagaaman tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketengakerjaan nomor 6 tahun 2016.

“Kami tegaskan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon untuk membayarkan THR kepada para pekerja sesuai aturan berlaku,” kata Novi (12/4/2023).

Novi menyebutkan, sanksi tegas bakal diberikan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Sanksi itu mulai dari administrasi, penghentian sementara akvitas perusahaan hingga dicabut izin usaha.

Menurut Novi, THR wajib dibayarkan perusahaan agar para pekerjanya tetap bisa memenuhi kebutuhannya saat Hari Raya Idulfitri dan tetap menjaga inflasi daerah.

Baca juga:  WASPADA TERHADAP PENYAKIT TUMOR

“Kalau tidak dibayarkan, pekerja silahkan mendatangi posko pengaduan ke Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon atau http://bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar,” kata Novi.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat meminta perusahaan di wilayah Jabar tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan langkah ini sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

“Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” ujar Rachmat

Disnakertrans Jabar akan mendirikan posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.

Baca juga:  Membership Meeting DPP SPN di Yogyakarta: Membahas Penguatan Struktur Organisasi dan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender

“Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi mendia juga selain melalui wa telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi,” katanya.

Pengurus DPC SPN Kabupaten Cirebon Kano menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang ada PSP SPN di dalamnya membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang dicicil.

SN 09/Editor