Ilustrasi
Terdapat 25 perusahaan di Jawa Timur ajukan penangguhan upah 2022
(SPNEWS) Surabaya, Besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022 di Jawa Timur (Jatim) ternyata memberatkan banyak perusahaan di sejumlah kabupaten/kota. Karenanya, mereka pun mengajukan penangguhan pembayaran.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, hingga saat ini terdapat 25 perusahaan yang mengaku keberatan dan meminta penangguhan. Mereka mayoritas perusahaan di ring satu, di antaranya Surabaya dan Gresik dua perusahaan, Sidoarjo (8), Pasuruan (9), Mojokerto (3) dan Malang (1) perusahaan.
“Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki,” katanya, (13/1/2022).
Himawan mengatakan, perusahaan tersebut mengajukan penangguhan UMK dengan alasan kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK. Bahkan, kalau keputusan UMK itu dijalankan, mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerja agar tidak menggangu produksi.
Himawan menambahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, terdapat dua jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK. Karenanya Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka.
“Alasannya, masih banyak perusahaan di Jatim yang belum mampu memenuhi UMK sesuai keputusan pemerintah,” ujarnya.
Himawan menyatakan, pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data apakah permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan.
“Kami pasti lakukan verifikasi. Apakah benar antara permohonan dengan fakta itu nyambung. Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil. Dan semua keputusan ada di Gubernur,” tuturnya.
Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp75.000,00. Sedangkan 33 Kabupaten/Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai PP Nomor 36/2021.
SN 09/Editor