Perusahaan asal negaranya diduga lakukan Union busting, buruh menuntut pertanggungjawaban pemerintah Jepang

(SPNEWS) Jakarta, Akibat dugaan kasus Union Busting di PT Nipsea Paint Chemical maka pada (24/01/2022) Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Jepang di jalan MH Thamrin No 24 Jakarta Pusat. Aksi ini diikuti oleh perwakilan massa aksi SPN se-DKI Jakarta sebagai bagian dari aksi solidaritas untuk mendukung perjuangan PSP SPN PT Nipsea Paint Chemic.

Adapun tuntutan dalam aksi unjuk rasa ini adalah :
1. Pekerjakan kembali pengurus dan anggota SPN PT Nipsea Paint Chemical.
2. Stop diskriminasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Hapus Slsistem kerja PKWT di PT Nipsea Paint Chemical.

Baca juga:  PENTINGNYA PERLINDUNGAN K3 BAGI PEKERJA

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa ini, pengurus PSP SPN Nipsea Paint And Chemical sudah melakukan langkah-langkah seperti bipartite di perusahaan, tripatite di Sudinaker Jakarta Utara, melaporkan kepihak Pengawas Sudinaker Jakarta Utara Gakum Disnaker DKI Jakarta, dan melaporkan ke Polda Metro Jaya serta Kemnaker RI pada saat aksi di tanggal 19 januari 2022.

Ketua PSP SPN Nipsea Paint And Chemical Sugeng menyatakan

“Bahwa Intinya kita meminta kepada pihak Kedutaan Besar Jepang untuk turun melihat langsung dan ikut bersama kami dalam menyelesaikan permasalahan di PT Nipsea Paint And Chemical atau Nippon Paint ini. Karena PT Nipsea Paint And Chemical atau Nippon Paint ini adalah Perusahaan yang hampir seluruh sahamnya dimiliki oleh pengusaha asal Jepang dan mempekerjakan kembali para pekerja yang ter-PHK dan bisa menerima Serikat Pekerja Nasioanal (SPN).

Baca juga:  8.000 BURUH DI BANTUL MENJADI KORBAN WABAH COVID - 19

Dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara Agus Rantau Berharap, dengan diadakankan aksi ini :
1. Pihak kedubes jepang segera melakukan kordinasi untuk membantu meyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di nipon paint secara serius
2. Mempekerjakan kembali para pekerja yang ter-PHK khususnya pengurus dan anggota SPN
3. Bayarkan upah pekerja. BPJS kesehatan, dan bpjs ketenagajerjaan selama di PHK sepihak.
4. Menerima Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk berserikat tanpa adanya Intervensi dan Intimidasi.

SN 20/Editor