Foto Istimewa

Kenaikan harga minyak menjadi alasan kenaikan harga bahan bakar Pertamax Ron 92

(SPNEWS) Jakarta, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax RON 92. Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina dalam keterangannya, (31/3/2022).

Baca juga:  KUNJUNGAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI BANTEN KE KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

Ditegaskan Irto Ginting, kenaikan harga masih jauh di bawah nilai keekonomiannya atau selisih Rp 3.500, karena sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan harga BBM RON 92 seharusnya di level Rp 16 ribu per liter.

“Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto.

Adapun latarbelakang Pertamina menaikkan harga Pertamax disebabkan krisis geopolitik Rusia – Ukraina yang mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dolar AS per barel.

Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dolar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dolar AS per barel.

Baca juga:  KONFERTA I PSP SPN PT AUTO CIPTA CASTING TANGERANG

Kenaikan harga Pertamax pun untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi.

SN 09/Editor