Proses mediasi yang tadinya akan dilakukan urung dilaksanakan karena serikat pekerja akan melaporkan perselisihan kepada pengawas ketenagakerjaan

(SPN News) Cilacap, upaya mediasi antara PT Patra Badan Arun Solusi (PBAS) dengan serikat pekerja beberapa waktu lalu urung dilakukan di Dinas Ketenagakerjan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap. Pasalnya, dari serikat pekerja akan membawa persoalan tersebut kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan sosial Tenaga Kerja Disnakerin Sri Supeni mengatakan mediasi akan dilakukan, karena dari pihak manajemen PT PBAS mengajukan pencatatan perselisihan. Sebelumnya upaya perundingan yang dilakukan tidak berhasil mencapai kesepakatan.

“Kami sedianya menawarkan menjadi mediator, karena sudah dicatatkan pada pencatatan perselisihan, tetapi dari pekerja mengatakan jika persoalan ini ada pelanggaran outsourcing, jadi sudah mengajukan surat ke pengawas, karena itu dari dinas mengakhiri (tidak memproses mediasi, red),” ujarnya.

Diajukannya persoalan ini ke pengawas ketenagakerjaan, dikarenakan dari serikat pekerja melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan adanya pengalihan pekerjaan ke perusahaan lain. Menurut Penny adanya pengalihan pekerjaan ini tidak dilarang. Pasalnya, PT PBAS bergerak pada pemborongan pekerjaan, bukan pada penyediaan jasa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 19/2012. Sedangkan yang dilarang untuk dialihkan adalah pekerjaan penyediaan jasa. “Terkait dengan penolakan pekerja karena adanya pengalihan pekerjaan, tidak ada larangan, asalkan yang diserahi pekerjaan sudah berbadan hukum,” katanya.

Baca juga:  UMSP DKI JAKARTA 2020 TELAH DISAHKAN

Dengan dilaporkannya ke Satuan Pengawas ketenagakerjaan ini, maka dinas tidak lagi akan mengawal persoalan yang terjadi di antara kedua belah pihak. Apalagi dengan adanya pesoalan ini sudah skeitar 8 hari para pekerja masih di nonaktifkaan. Ketua Serikat Pekerja PT PBAS, Saliman mengatakan pihaknya melaporkan ke pengawas karena memang ada dugaan pelanggaran dengan adanya pelimpahan pekerjaan. Meskipun demikian para pekerja siap untuk kembali bekerja. “Kami minta kepada perusahaan agar para pekerja tetap bekerja membantu perusahaan, sedangkan permasalahan ini akan diurus oleh pengurus,” ujar Saliman kemarin.

Saliman mengatakan tetap menolak, karena para pekerja yang saat ini masih bekerja, masih menggunakan izin kerja dan pernyaratan masuk kilang atas nama PT PBAS, bukan UPS. Karena itu, pihaknya meminta agar para pekerja agar bisa kembali bekerja seperti biasanya.

Baca juga:  KESALAHAN FATAL UU NO 11/2020 CIPTA KERJA

HR PT PBAS Jakarta Aryo Dewanto usai pertemuan dengan Disnaker mengatakan belum ada keputusan yang bisa diambil dari pertemuan kemarin. “Belum, masih proses,” ujarnya singkat. Terkait dengan diajukannya persoalan tersebut ke pengawas karena ada dugaan pelanggaran, dia menyerahkan semuanya kepada pekerja. “Silakan, itu urusan pekerja,” katanya.

Sementara itu, General Manager Pertamina RU IV Cilacap Djoko Priyono, permasalahan tersebut bukan menjadi ranah Pertamina, karena internal PT PBAS dengan pekerjanya. Akan tetapi, Pertamina akan menegur apabila PT PBAS tidak menjalankan sesuai dengan kontrak yang diberikan.

“Kalau soal dengan pekerja itu urusan dia, pada saatnya nanti akan kami putus kalau memang tidak perform. Selama ini sudah ditegur dan diberikan peringatan agar diselesaikan dengan baik,” katanya, kemarin.

Kalau mengganggu operasional akan tindak tegas PT PBAS, selain itu juga apabila ada pekerja yang menghalang-halangi oleh sebagian pekerjanya, Pertamina juga akan melakukan tindakan tegas. Pasalnya, hal tersebut sudah mengarah kepada tindakan sabotase

Shanto dikutip dari satelitpost/Editor