Mediasi ketiga perselisihan antara pekerja PT DUPANTEX dengan perusahaan berhasil menghasilkan kesepakatan

(SPNEWS) Kajen, (17 November 202) bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pekalongan dilakukan mediasi ketiga antara manajemen PT DUPANTEX dengan pekerja dalam hal ini diwakili oleh PSP SPN PT DUPANTEX. Mediasi ketiga ini berhasil menghasilakn kesepakatan yang kemudian ditandatangani oleh para pihak yang berselisih yaitu Siang Kompyang mewakili perusahaan dan Akhir Prasetyo Ketua PSP SPN PT S DUPANTEX dan disaksikan nediator Tri Haryanto, Eko Hadi Mazaya dan Dodi Kurniawan.

Adapun isi kesepakatan perjanjian bersama adalah batas waktu lamanya dalam meliburkan/merumahkan pekerja/buruh sesuai tercantum di dalam PKB PT S DUPANTEX pasal 29 ayat 4 dengan waktu maksimal 6 bulan, mulai 11 September 2020 sampai dengan 10 Maret 2021 kemudian dipekerjakan kembali. Bahwa tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan selama 13 bulan akan diangsur pengusaha setiap bulan, serta pesangon pensiun bagi 1 pekerja/buruh dibayar empat kali pembayaran sesuai dengan Perjanjian bersama tanggal 11 Januari 2019 bila kondisi perusahaan sehat, mengingat kondisi perusahaan belum normal akibat pandemik Covid 19 maka pembayaran pesangon dibayar 6 kali.

Baca juga:  ATURAN KEMENHUB BERUBAH LAGI, OJOL DILARANG ANGKUT PENUMPANG

SN 10/Editor