Ilustrasi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Ada 7 sikap yang disampaikan oleh FRI terkait UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, Polemik yang ditimbulkan setelah pengesahan RUU Cipta Kerja mendapat sorotan Forum Rektor Indonesia (FRI). Ada tujuh pernyataan sikap FRI yang ditandatangani Ketua Prof Dr Arif Satria dan Wakil Ketua Dr HM Nasrullah Yusuf SE MBA.

Prof Arif mengaku, FRI bisa memahami lahirnya RUU Cipta Kerja karena dorongan investasi untuk penyediaan lapangan kerja dapat menjadi solusi atas masalah bertambahnya angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang per tahun dan adanya sekitar 5 juta pengangguran baru.

“Upaya mendorong investasi ini perlu diikuti dengan penyederhanaan perizinan,” tutur Prof Arif dalam pernyataan sikap FRI tertanggal 10 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja ini juga diperlukan untuk penguatan dan kepastian hukum. Sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan rakyat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek. Persoalannya, kata Arif, jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan menjadi satu RUU Cipta Kerja cukup banyak. Sehingga menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dari segi substansi maupun dari segi hukum.

Baca juga:  MENANTI TINDAK LANJUT PENYELESAIAN ADUAN DI POSKO THR KEMNAKER

Seyogyanya, upaya tersebut dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik.Serta melibatkan lebih banyak ahli dan dilakukan dalam waktu yang tepat. Hal ini, sambungnya, sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut.

“Sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan,” ujarnya.

Namun demikian, ternyata pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan lebih cepat dari dugaan banyak pihak, di saat masih tajamnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan suasana pandemi COVID-19.

“Akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja bermunculan,” tuturnya.

Berikut 7 pernyataan sikap FRI terhadap Pengesahan RUU Cipta Kerja:

  1. FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.

Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

  1. FRI memandang bahwa perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespons UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional. FRI juga mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.
Baca juga:  DIDUGA MEMBUANG LIMBAH TANPA DIOLAH, PABRIK WAFER TANGGO DISEGEL

  1. FRI mengharapkan pemerintah dan DPR RI selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.

  1. FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat. Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum.

  1. FRI berharap bahwa proses pengesahan RUU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak ini dapat menjadi bahan pelajaran untuk semua bahwa kita harus terus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa

  1. FRI mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh, dan kajian kritis-obyektif.

  1. FRI mengimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika untuk selalu menjaga kondusifitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini.

SN 09/Editor