(SPN News) Kalimantan Timur, 28 Agustus 2017. Perlawanan pekerja/buruh perkebunan yang tergabung sebagai anggota PSP SPN PT. Muaratoyu Subur Lestari yang terletak di wilayah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, tiada henti meneriakkan aspirasinya yang menurut mereka pihak perusahaan telah bertindak sewenang – wenang dan tidak menaati peraturan perundangan – undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Bentuk protes mereka lakukan dengan cara aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser dari pagi hingga menjelang sore hari tadi. Aksi yang dipimpin oleh Ketua DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur Kornelis Wiryawan Gatu, S,Sos,. M.Hum. melibatkan DPP SPN, DPC SPN Kabupaten Paser dan PSP SPN PT. Muaratoyu Subur Lestari ini dikawal ketat oleh Polres Paser dan Polsek Longkali.

Unjuk rasa kali ini mengangkat permasalahan PHK, yang terdiri dari 5 jenis, yaitu :

Pertama, Pekerja perempuan meninggal dunia didalam barak (tempat tinggal pekerja perkebunan. red) atas nama pekerja Paulina Bupu (40) yang tidak mendapatkan penanganan cepat dan hanya diberikan santunan oleh perusahaan sebesar 1 juta rupiah.

Baca juga:  PUTUSAN MK TENTANG UU CIPTA KERJA BERLANJUT GUGATAN TERHADAP UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Kedua, 10 orang pekerja yang sudah masuk usia pensiun namun tetap dikaryakan oleh perusahaan untuk pekerjaan berat, dan apabila pekerja mengutarakan keinginan pensiun malah diperintahkan untuk mengundurkan diri dan akan diberikan kompensasi sebesar 1,5 bulan upah dan uang transport sebesar 500 ribu rupiah perorang.

Ketiga, PHK dikarenakan berakhirnya masa kontrak menurut perusahaan. Perlu diketahui bahwa sistem kontrak ini diberlakukan setelah masa kerja pekerja/buruh diatas 2 tahun dan berstatus pekerja permanen.

Keempat, bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja/buruh masih menyisakan masalah, karena para pekerja/buruh setiap tahun mendapatkan slip saldo namun tidak ada satupun yang mempunyai Kartu Peserta BPJS, dan jumlah iuran JHT yang telah dipotong dari upah pekerja/buruh tidak sesuai dengan yang disetorkan ke BPJS TK Cabang Paser. (ilustrasi : potongan dari upah sebesar Rp. 47.730,- dan yang disetorkan hanya sebesar Rp. 22.200,-)

Baca juga:  DIDUGA HASIL KERJA PAKSA, SARUNG TANGAN PRODUK MALAYSIA DITOLAK AS

Kelima, banyak terjadi pemotongan upah pokok ketika pekerja/buruh tidak masuk kerja karena alasan apapun, dan hitungan pemotongan upah sehari terlalu besar jika dibandingkan besaran upah sehari.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh Personalia bapak Bima, secara prinsip membuka ruang komunikasi dan bersedia untuk menyelesaikan masalah – masalah tersebut diatas, dan akhirnya disepakati untuk kedua belah pihak merapihkan data saling memberikan data untuk disesuaikan, terutama untuk nama-nama pekerja/buruh yang dimaksud. Dan disepakati bahwa semua data dan dokumen kedua belah pihak selesai secepatnya dan akan dilakukan perundingan pada tanggal 4 September 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser Sancoyo, S. ST., S.Sos menyambut baik upaya penyelesaian ini dan menyatakan untuk akan tetap mengawal dan memfasilitasi kedua belah pihak apabila dibutuhkan. Dan berpesan agar semua dapat menghindari PHK khususnya kepada pengusaha, dan agar pengusaha mengedepankan rasa kemanusiaan dalam membuat keputusan, karena pekerja/buruh merupakan asset perusahaan.

Munir Banten 2/Puji Santoso/Coed