(SPN News) Jakarta, 13 November 2016, sekitar 200 orang dari perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Polda Metro Jaya yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Kav.55 Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan terhadap Presiden KSPI Bung Said Iqbal yang sedang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan tindakan makar.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Keamanan (Kemneg) di Gedung Direktoral Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mulai pukul 10.15 WIB hingga 15.30 WIB dengan 31 pertanyaan, yang mana inti dalam pertanyaan tersebut adalah “Apakah buruh terlibat dalam dugaan makar yang dilakukan oleh beberapa orang yang telah dijadikan tersangka.

Baca juga:  PEMERINTAH SIAPKAN 35 PP DAN 5 PERPRES SEBAGAI ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Bung Said Iqbal langsung melaporkan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang ingin memfitnah buruh atas pencemaran nama baik, tindakan fitnah dan hal-hal lain yang melanggar UU ITE ke Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pencemaran yang dimaksud berupa gambar/bagan dugaan aliran dana makar. Bung Said Iqbal yang digambarkan menerima dana dari Tommy Soeharto.

Terkait dengan aksi buruh tanggal 2 Desember 2016 itu adalah murni tuntutan buruh untuk memperjuangkan kebaikan buruh, diantaranya Cabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang berorientasi pada upah murah; Naikkan Upah minimum sebesar 15% sampai 20%; Menuntut tangkap dan penjarakan Ahok karena dugaan kasus korupsi; Menolak reklamasi karena merusak lingkungan; Menolak penggusuran karena melanggar HAM dan Penistaan Agama.

Baca juga:  GUBERNUR TIDAK BISA MENOLAK PENGHAPUSAN HONORER PNS

Pemanggilan tersebut seharusnya pada hari kamis tanggal 15 Desember 2016, dikarenakan Bung Said Iqbal ada pertemuan Serikat Buruh se_Asia Pasifik dan bertemu dengan Dirjen ILO di Nepal, maka penyidikan tersebut dimajukan.  

Inaken/Coed