(SPNEWS) Bungku, Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Andi Hamka bersama perwakilan Manajemen PT. Indonesia Ruipu Nickel And Chrome Aloy (IRNC) Suryanto, S.H membuat perjanjian bersama di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali di Bungku Sulawesi Tengah (24/07/23) terkait pembayaran Bonus Produksi sebesar Rp. 300.000,- dan Bonus Kinerja sebesar RP. 700.000,- yang tidak diberikan oleh pihak manajemen PT. IRNC kepada karyawan yang bernama Morsel Operator Exavator Departemen Circular Sintering dan Ikram Operator Loader Departemen Circilar Sintering.
Andi Hamka selaku Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali yang juga merupakan Ketua PSP SPN PT GCNS mengatakan bahwa Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara pihak pengusaha PT.IRNC dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) telah tercapai kesepakatan melalui mediasi.
“Pihak Pengusaha PT.IRNC telah mencabut sanksi berupa SP3 yang diberikan kepada Morsel dan Ikram, Bonus Produksi serta Bonus Kinerja yang tidak diberikan atau dipotong akan diberikan kepada masing-masing yang akan dibayarkan sesuai mekanisme perusahaan paling lambat bulan Agustus 2023.” Pungkasnya kepada SPNews (25/07/23).
Seperti yang telah diberitakan SPNEWS sebelumnya, bahwa Morsel dan Ikram diberikan sanksi berupa Surat Peringatan ke 3 (SP 3) oleh pihak manajemen PT.IRNC karena karyawan tersebut mengikuti Rapat Bipartit dan dianggap tidak mentaati instruksi yang layak dari pimpinan sehingga menimbulkan kerugian berat bagi perusahaan. Akibat dari diberikannya sanksi berupa SP3 tersebut, PT.IRNC tidak memberikan Bonus Produksi sebesar Rp. 300.000,- dan Bonus Kinerja sebesar Rp. 700.000,-
Dalam anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali tertanggal 19 Juni 2023 Agar PT.IRNC mencabut atau membatalkan sanksi berupa SP3 kepada Morsel dan Ikram, serta membayarkan Bonus Produksi sebesar Rp. 300.000,- dan Bonus Kinerja sebesar Rp.700.000,-
SN 08/Editor