(SPNews) Bandung, Pekerja/Buruh Jabar Terus Melakukan Perlawanan  PP No 78/2015,  Selasa tanggal 15 desember 2015 ribuan massa aksi buruh jabar yg terdiri dari SPN, FSPMI, PPMI, SERBUK, SPSI LEM, SPSI RTMM, GSBI, SPSI KEP, FSPK, dan FSBDSI melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung, aksi ini adalah aksi lanjutan dalam perjuangan buruh dalam menolak dan menuntut di cabutnya PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.


Menurut para peserta aksi, aksi ini terus dilakukan karena dengan pemberlakuan PP No 78 ini maka akan menambah beban hidup buruh akan semakin berat, ada pun alasannya adalah sebagai berikut : 1. Adanya indikasi campur tangan dari pihak asing (bank dunia dan IMF), 2. PP no 78 tahun 2015 melanggar konstitusi, serikat pekerja tidak lagi dilibatkan dalam kenaikan upah minimum, upah minimum di Indonesia masih menjadi upah standard, base on upah di Indonesia masih rendah, melawan kerakusan para pengusaha hitam, 3. Diduga adanya korupsi pada persetujuan PP pengupahan, 4. Adanya tindakan refresif dari aparat keamanan terhadap setiap aksi unjuk rasa menolak PP pengupahan, 5. Alasan penolakan dari aspek ekonomi, 6. Menolak pernyataan Menaker bahwa dengan adanya PP pengupahan ini buruh diuntungkan, hal ini merupakan kebohongan publik yang dilakukan oleh Menaker.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS BARU PSP SPN PT TASM


Oleh karena alasan-alasan tersebut diatas maka buruh Jabar menuntut agar : 1. Mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP no 78 tahun 2015 yang hanya akan menyengsarakan buruh dan pekerja, 2. Berlakukan segera upah kelompok/upah sektoral (UMSP) 2016 provinsi Jawa Barat, 3. Tolak upah dibawah UMK.


Perjuangan buruh Jabar khususnya dan buruh Indonesia umumnya akan terus berlangsung sampai pemerintah mengabulkan tuntutan buruh yaitu sesegera mungkin mencabut PP No 78 tahun 2015.

Shanto/jabar 6