(SPNEWS) Jakarta, Peringatan Hari Buruh Internasional 2023 dijadikan momentum untuk kembali menyuarakan penolakan atas Peratutan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Puji Santoso, Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengatakan, peringatan Hari Buruh dengan aksi bersama organisasi buruh dan pekerja sambil menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu meminta agar pemerintah untuk mencabut Omnibus Law, cabut Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta meminta disahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Permintaan tambahan dari kawan-kawan SPN adalah hentikan kriminalisasi pengurus SPN dan anggota yang berada di PT.GNI Morowali Utara. Bebaskan mereka dari tahanan Polres Morowali Utara,” tegas Puji, seraya menjelaskan aksinburuh dilaksanakan di depan Istana Negara, Jakarta. Puji pemerintah lebih responsip dengan permasalahan-permasalahan yang ada di Buruh.

Baca juga:  SK UMSK KABUPATEN MOROWALI TIDAK TERBIT, SPN AKAN GUGAT GUBERNUR SULTENG

Karena , menurutnya, muatan yang ada di UU No.6 Tahun 2023 tidak semuanya berpihak pada Buruh, sehingga diharapkan ada perubahan yang lebih baik.

“Minimalnya membuat balance antara perlindungan tenaga kerja di Indonesia dengan investor. Jangan sampai kemudian dengan dalih mendatangkan Investor kemudian mengorbankan hak Buruh dan keluarganya. Meminta kepada pemerintah, karena kami tidak alergi terhadap investasi. Jangan sampai kemudian investasi yang niatnya baik kemudian menjadi infasi terhadap kesejahteraan pekerja, buruh dan keluarganya,” tambahnya.

SN 09/Editor