Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut Pergub No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum karena merugikan buruh
(SPN News) Bandung, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum. Pergub ini sebelumnya ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Irjen Pol Mohamad Iriawan atau Iwan Bule. Hal tersebut disampaikan Ridwan Kamil dalam dialog Jabar Punya Informasi (Japri) Press Confrence UMP 2019 Jawa Barat di Gedung Sate Kota, Bandung. Menurutnya, pencabutan Pergub tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi buruh.
“Saya cabut Pergub nomor 54/2018 sesuai tuntutan buruh. Setelah saya kaji, peraturan gubernur itu memang belum memuat visi misi gubernur baru karena ditandatangani di periode sebelum kami,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (1//11/2018)
Menurutnya, dalam pergub itu juga tak mampu menaungi kualitas program visi misi Gubernur dan mengatakan sudah mempelajari pergub tersebut.
“Saya review, ada poin-poin yang perlu pendalaman lebih kepada visi misi buruh juara yang menjadi visi RINDU ini belum termuat secara maksimal di Pergub tersebut,” jelasnya.
Kemudian, dia menekankan, substansi dalam regulasi tersebut juga menyudutkan para buruh yaitu kenaikan UMP akan terjadi jika ada permohonan dari industri.
“Saya yakin ini argumennya masuk ke logika saya, bahwa ini hanya akan berlaku jika ada permohonan dari industri-industri. Kalau tidak ada permohonan maka tidak ada proses lebih lanjut terhadap UMP,” katanya.
Menurutnya, tanpa ada permohonan mestinya kenaikan UMP tetap berlaku agar mewujudkan proses berkeadilan.
“Harusnya, ada tidak ada permohonan itu proses keadilan upah ini harus terus dilakukan. Jika ini dijadikan sebuah alibi ya sudah tidak ada penetapan. Nah ini kan bola karet menurut saya jadi harus tegas saja, jadi itu salahsatu poin yang harus kita perbaiki,” jelasnya.
Shanto dari berbagai sumber/Editor