(SPNEWS) Jakarta, Berikut daftar lengkap UMP 2024 di provinsi-provinsi Pulau Jawa:

DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 di wilayahnya sebesar Rp5.067.381, naik 3,38% atau bertambah Rp165.583 dari UMP 2023.

Kenaikan upah itu tercatat dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan, kenaikan UMP dihitung menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Heru, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota, serta alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu 0,3.

 

Banten

Pemprov Banten menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.727.812, naik 2,5% dari standar tahun ini.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan 2,5% itu merupakan jalan tengah antara keinginan pengusaha dan pekerja, dan diharapkan memuaskan semua pihak.

Septo juga menyebut, UMP hanya sebagai jaring pengaman sosial untuk menjadi acuan penyusunan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, yang nominalnya tak boleh kurang dari UMP.

“Nanti UMK itu diusulkan oleh masing-masing kabupaten dan kota. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).

Baca juga:  PENGUSAHA TIDAK BAYAR JAMSOS, DIREKSI BPJS WAJIB MENAGIH DAN MENJATUHKAN HUKUMAN

Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.165.244, naik 6,13% atau bertambah Rp125.000 dari standar tahun ini.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penghitungan upah minimum daerahnya mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Khofifah, disiarkan situs Dinas Kominfo Jawa Timur, Selasa (21/11/2023).

 

DI Yogyakarta

UMP DI Yogyakarta pada 2024 sebesar Rp2.125.898, naik 7,27% atau bertambah Rp144.115 dibanding UMP 2023.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023 pada 21 November 2023.

Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Beny Suharsono mengatakan, penetapan upah tersebut dilakukan bersama perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pakar/akademisi, dan serikat pekerja setempat.

“Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul,” kata Beny, disiarkan situs Pemprov DI Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).

Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495, naik 3,57% atau bertambah Rp70.825 dari UMP 2023.

Baca juga:  MENGENAL KARAKTER PERSELISIHAN PHK SERTA HAMBATAN MENYELESAIKAN

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, dalam menetapkan UMP Pemprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

Bey menyatakan, instansinya memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15%, namun keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.

Bey juga memastikan UMP 2024 akan menjadi pedoman dalam penetapan UMK yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. “Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” kata Bey.

Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.036.947, naik sekitar 4,02% dari UMP 2023.

Kenaikan itu tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, mengatakan penghitungan UMP Jawa Tengah 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Apindo.

Azis menyatakan UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” kata Azis dalam siaran persnya, Selasa (21/11/2023).

 

 

SN 09/Editor